Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK melakukan tindakan hukum berupa Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Enam individu diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
OTT dilakukan hingga Kamis malam, 18 Desember 2025. Konfirmasi resmi disampaikan KPK pada pukul 22.23 WIB.
Operasi berlangsung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Proses pemeriksaan awal dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Polres Hulu Sungai Utara.
OTT dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum KPK dalam memberantas praktik korupsi. Hingga saat ini, KPK masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak yang diamankan.
Tim penyidik KPK melakukan operasi senyap dan mengamankan para pihak untuk diperiksa. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terjaring OTT.























