kabarindonesia.net, Bekasi — GUNA menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan maka BPJS Kesehatan Bekasi bekerja sama dengan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat. Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah pemanggilan badan usaha tidak patuh untuk dilakukan pemeriksaan bersama. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengawas Ketenagakerjaan, pemeriksa BPJS Kesehatan serta badan usaha yang mendapatkan undangan.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bekasi Arslan Herwin Harahap dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan momentum yang sangatlah penting untuk membangun sistem yang melibatkan para stakeholder terkait agar terciptanya efektifitas pelaksanaan pemeriksaan.
“Tujuan dari kegiatan ini bahwa menegakkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN-KIS. Selama ini memang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada badan usaha sudah berjalan namun masih belum optimal karena kita masih bergerak secara masing-masing. Dengan diadakannya pertemuan ini diharapkan kita dapat membangun sistem agar seluruh stakeholder terkait kepatuhan badan usaha dapat bergerak bersinergi bersama-sama mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepada badan usaha,” terang Herwin.
Selanjutnya Herwin juga menyampaikan mengenai perkembangan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dijelaskan bahwa lebih dari 221 juta penduduk di Indonesia sudah menjadi peserta JKN-KIS.
“Sebenarnya perkembangan cakupan kepesertaan JKN-KIS sejauh ini sudah cukup baik, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya program ini pun semakin membaik, hanya saja masih ada beberapa segmen yang belum maksimal pertumbuhan pesertanya,” tambahnya.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Kota Bekasi Giyadi, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya tugas pengawas ketenagakerjaan dan kepatuhan dari BPJS Kesehatan hampir sama fungsinya tetapi selama ini banyak pemeriksaan masing-masing.
“Saya setuju dengan yang disampaikan oleh pak Herwin, bahwa Program JKN-KIS ini tidak bisa berjalan sendiri. Ini juga merupakan kewajiban kami yaitu memastikan perlindungan kesejahteraan pekerja. Program BPJS Kesehatan merupakan salah satu kunci kesejahteraan pekerja sehingga dapat bekerja dengan optimal,” jelasnya.
Oleh karenanya Giyadi berharap badan usaha dapat menjalankan undang-undang ini sebagaimana mestinya untuk menghindari sanksi. Giyadi menambahkan pemeriksaan bersama tidak harus memanggil badan usaha, tetapi bisa juga dilakukan pemeriksaan turun ke lapangan secara bersama-sama.
“Kami dari pengawas ketenagakerjaan menghimbau untuk badan usaha untuk segera patuh terhadap program ini. Kedepannya kami bersama BPJS Kesehatan akan lebih sering turun bersama ke lapangan kemudian untuk dikumpulkan seperti ini mengikuti kebutuhan, mungkin bisa per triwulan sekali,” jelasnya. (sumber: Jamkesmas).