Penambahan hari libur ini diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) setelah melakukan evaluasi terhadap jadwal kegiatan nasional dan partisipasi publik dalam peringatan HUT RI.
“Penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional bertujuan agar masyarakat dapat menikmati momen peringatan kemerdekaan secara lebih meriah dan terdistribusi, terutama karena 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu,” kata Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Didik Suhardi, Jumat (2/8/2025).
Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan, tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk cuti bersama. Hal ini ditegaskan dalam revisi SKB 3 Menteri Nomor 855-2024, Nomor 3-2024, dan Nomor 4-2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat berkesempatan menikmati akhir pekan panjang (long weekend) mulai dari Jumat (16 Agustus, sebagian instansi tutup), Sabtu (17 Agustus), hingga Senin (18 Agustus).
Pemerintah berharap penambahan hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk mengikuti berbagai kegiatan kenegaraan, perlombaan rakyat, hingga kegiatan budaya di daerah masing-masing.
Penambahan hari libur ini diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) setelah melakukan evaluasi terhadap jadwal kegiatan nasional dan partisipasi publik dalam peringatan HUT RI.
“Penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional bertujuan agar masyarakat dapat menikmati momen peringatan kemerdekaan secara lebih meriah dan terdistribusi, terutama karena 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu,” kata Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Didik Suhardi, Jumat (2/8/2025).
Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan, tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk cuti bersama. Hal ini ditegaskan dalam revisi SKB 3 Menteri Nomor 855-2024, Nomor 3-2024, dan Nomor 4-2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat berkesempatan menikmati akhir pekan panjang (long weekend) mulai dari Jumat (16 Agustus, sebagian instansi tutup), Sabtu (17 Agustus), hingga Senin (18 Agustus).
Pemerintah berharap penambahan hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk mengikuti berbagai kegiatan kenegaraan, perlombaan rakyat, hingga kegiatan budaya di daerah masing-masing.























