Medan, Rantauprapat, kabarindonesia.net – BEREDAR video di media sosial yang memperlihatkan penggerebekan seorang oknum hakim sebuah tempat hiburan karaoke di Rantauprapat Sumatera utara.
Oknum hakim tertangkap polisi sedang asyik bernyanyi nyanyi bersama wanita penjaga kantin yang jelas bukan istrinya dalam Supermarket di Rantauprapat.
Dikutip dari wartawan RPK RI NEWS, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan Jhon Pantas Lumban Tobing membenarkan video penggerebekan tersebut.
Dikatakan Pengadilan Tinggi Medan memastikan akan membentuk tim pemeriksa terkait video yang beredar. Menurut hakim tinggi yang akrab dipanggil JPL TOBING. Pengadilan Tinggi Medan tidak akan main main menindak lanjut oknum hakim tersebut. Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim atas peristiwa itu.
“Kita tidak main main akan tindak tegas kalau ada oknum hakim seperti ini. Karena sudah mencoreng Institusi sebenarnya. Kalau benar terjadi, kita pun malu, “ucap JPL.
Bahkan menurutnya, apabila terbukti bersalah oknum hakim akan ditindak berdasarkan kode etik pedoman prilaku hakim diatur dalam SK bersama Ketua MA dan KY NO 47/KMA/SKB/2008 -02SKB/PKY/IV/2009.
“Kalau terbukti bersalah akan dikenakan sanksi. Berdasarkan kode etik pedoman prilaku hakim, sanksi terdiri dari sanksi pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau dari hasil tim pemeriksaan ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat ancamannya bisa di nonpalukan dalam waktu tertentu, “terangnya.
Dirinya membenarkan, bahwa Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya telah mendapat Informasi terkait penangkapan oknum hakim PN Rantauprapat tersebut.
Namun Pengadilan Tinggi Medan masih tetap menunggu laporan tertulis dari PN Rantauprapat agar bisa dibentuk tim pemeriksaan.
“Ini sudah sangat mengecewakan sekali, mencoreng marwah pengadilan. Soalnya begini, kita sudah berusaha supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat. Dari masyarakat mencari keadilan sudah percaya, tapi dengan adanya kejadian seperti ini, jadi tercoreng. Kita sangat kecewa sekali, “terangnya. (Bamsur)