Jakarta, 13 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 September 2025.
Proyek wisata berbasis lingkungan yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan ini sebelumnya masuk daftar PSN di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024 pada posisi nomor 226. Namun, kini status tersebut resmi dicabut.
Dalam aturan terbaru, status proyek PIK 2 disebutkan secara jelas dengan keterangan “Dihapus” dari daftar PSN.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait alasan pencoretan proyek ini dari daftar PSN. Namun, pencabutan status PSN berarti proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan, insentif fiskal, atau dukungan infrastruktur dari pemerintah seperti yang biasa diterima proyek strategis nasional.
Meski begitu, proyek masih dapat dilanjutkan oleh pihak swasta tanpa menggunakan dana dari APBN maupun APBD.
PIK 2 Tropical Coastland merupakan pengembangan lanjutan dari kawasan Pantai Indah Kapuk 1 dan Pulau Reklamasi (Golf Island dan Ebony), dengan total pengembangan mencapai 1.755 hektare. Proyek ini dirancang sebagai kawasan wisata berbasis lingkungan dengan investasi awal ditaksir mencapai Rp 40 hingga Rp 65 triliun, dan ditargetkan rampung pada tahun 2060.
Proyek ini dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, salah satu konglomerasi properti terbesar di Indonesia, milik pengusaha Sugianto Kusuma (Aguan).
Kawasan PIK 2 berada di wilayah pantai utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai bagian dari perluasan kawasan pesisir Jakarta dan sekitarnya.
Apa Saja Rencana Pembangunan di PIK 2?
Berikut beberapa rencana pengembangan yang sempat dipaparkan:
Taman Bhinneka: taman eco-park dengan konsep keragaman religi dan toleransi.
Safari Wisata Alam: termasuk hotel, restoran, dan fasilitas penunjang lainnya.
Lapangan Golf Internasional: dengan standar 27 holes.
Wisata Mangrove: taman rekreasi keluarga, safari mangrove, dan kebun binatang berbasis ekosistem mangrove.
Sirkuit Internasional: untuk balap nasional dan internasional.
Ekowisata Pesisir: resort tematik, taman terbuka dan tertutup.
Tanpa status PSN, proyek PIK 2 kemungkinan akan menghadapi proses perizinan yang lebih panjang serta keterbatasan akses terhadap percepatan pembangunan infrastruktur pendukung. Namun karena proyek ini 100% didanai swasta, kelanjutannya sangat bergantung pada strategi pengembang..,























