• Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Jumat, Desember 5, 2025
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

PPPK Paruh Waktu Tak Berlaku Seumur Hidup: Kontrak Tahunan, Evaluasi Ketat, dan Peluang Jadi Full Time

Angga Redaksi by Angga Redaksi
23 November 2025
in Nasional
0
PPPK Paruh Waktu Tak Berlaku Seumur Hidup: Kontrak Tahunan, Evaluasi Ketat, dan Peluang Jadi Full Time

Foto istomewa

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak bersifat seumur hidup. Skema ini ditetapkan sebagai bentuk fleksibilitas dalam pemenuhan kebutuhan pegawai, sekaligus memberi peluang bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh status resmi tanpa harus langsung menjadi pegawai penuh waktu.

Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja pegawai, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran. Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu tidak otomatis berlanjut tanpa melalui proses penilaian ulang.

READ ALSO

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

Meski tidak diatur secara khusus batas usia pensiun bagi PPPK Paruh Waktu, pemerintah memastikan bahwa ketentuannya tetap mengikuti aturan PPPK penuh waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, usia pensiun berada pada rentang 58 hingga 60 tahun. Artinya, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kepastian masa kerja, tetapi tidak dijamin dapat terus bekerja hingga usia lanjut tanpa memenuhi syarat perpanjangan kontrak atau pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara. Skema PPPK Paruh Waktu juga memungkinkan instansi memiliki pilihan rekrutmen yang lebih adaptif sesuai kebutuhan.

Pemerintah mengingatkan bahwa para PPPK Paruh Waktu perlu memahami sepenuhnya mekanisme kontrak, evaluasi kinerja, serta ketentuan usia pensiun agar dapat merencanakan karier dengan lebih baik dan tetap memenuhi syarat ketika peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tersedia.

Tags: #PPPK #PPPKParuhWaktu #MenPANRB #KeputusanMenPANRB2025 #ASN #ReformasiBirokrasi #KebijakanPemerintah #AparaturNegara #KontrakPPPK #BeritaASN #UUASN2023

Related Posts

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun
Nasional

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun

5 Desember 2025
Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur
Daerah

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

5 Desember 2025
Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera
Nasional

Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera

5 Desember 2025
Mengapa Purbaya Menyerang The Economist? Ini Ledakan Pernyataannya!
Nasional

Mengapa Purbaya Menyerang The Economist? Ini Ledakan Pernyataannya!

4 Desember 2025
Luhut Bantah Keras Isu Keterlibatan di PT Toba Pulp Lestari, Tim Hukum Imbau Publik Tak Sebar Informasi Keliru
Nasional

Luhut Bantah Keras Isu Keterlibatan di PT Toba Pulp Lestari, Tim Hukum Imbau Publik Tak Sebar Informasi Keliru

4 Desember 2025
Meninvest Pastikan Iklim Investasi IMIP Tetap Kondusif Meski Status Bandara Internasional Dicabut
International

Meninvest Pastikan Iklim Investasi IMIP Tetap Kondusif Meski Status Bandara Internasional Dicabut

3 Desember 2025
Next Post
Indonesia Dorong Peran Global South dan Inklusi Ekonomi di KTT G20 Afrika Selatan 2025

Indonesia Dorong Peran Global South dan Inklusi Ekonomi di KTT G20 Afrika Selatan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nabil In Yoga, Mahasiswa Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Opini: Kejujuran dan Transparansi sebagai Pondasi Utama Pemimpin dalam Membangun BEM yang Progresif dan Bermartabat

16 April 2025
Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

17 Oktober 2025
Foto istimewa

BPMI Mengebalikan ID Pers Wartawan CNN Indonesia Setelah Audiensi Di istana Jakarta.

29 September 2025

Pemerintah Memberikan BANSOS 600 Ribu untuk priode Juli – September

27 September 2025
Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

13 Januari 2025

EDITOR'S PICK

Prabowo Tinjau Dampak Banjir di Kutacane, Fokus pada Penanganan Pengungsi dan Infrastruktur Rusak

Prabowo Tinjau Dampak Banjir di Kutacane, Fokus pada Penanganan Pengungsi dan Infrastruktur Rusak

1 Desember 2025

Mahfud MD: Putusan MK soal Polisi Wajib Mundur Langsung Berlaku Tanpa Revisi UU

14 November 2025
Mulai 2026, Murid TK Dapat Beasiswa PIP: Langkah Kemendikdasmen Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

Mulai 2026, Murid TK Dapat Beasiswa PIP: Langkah Kemendikdasmen Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

24 Oktober 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Kereta Cepat Whoosh: Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Kereta Cepat Whoosh: Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

21 November 2025

Tentang

Kabar Indonesia

www.kabarindonesia.net adalah media berita online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, aktual, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan berita-berita pilihan dari berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan peristiwa terkini dari seluruh penjuru nusantara.

Kami percaya bahwa informasi yang tepat dan berkualitas adalah hak setiap warga negara, serta merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

Kabar Indonesia — Tegak Lurus Mengabarkan Untuk Indonesia

Follow us

Kategori

  • Advertorial
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • forum purnawirawan
  • Global
  • Hukum
  • IKN
  • Internasional
  • International
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • kpk
  • Kukar
  • Kutim
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian|Perkebunan
  • Politik
  • Politik
  • Politik Nasional
  • Samarinda
  • Sosial
  • Terkini
  • Tokoh
  • Transportasi

Terkini

  • Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun
  • Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur
  • Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera
  • Mengapa Purbaya Menyerang The Economist? Ini Ledakan Pernyataannya!
Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun
Nasional

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun

by Angga Redaksi
5 Desember 2025
0

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemerintah untuk membangun pusat olahraga raksasa seluas 500 hektare. Fasilitas ini akan menjadi...

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

5 Desember 2025
Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera

Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera

5 Desember 2025
  • Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Copyright © PT. Kabar Terang Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita

Copyright © PT. Kabar Terang Media