Jakarta, 13 Oktober 2025 — Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) anjlok tajam setelah pemerintah resmi mencabut status proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Program Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 September 2025.
Berdasarkan data perdagangan RTI Business, harga saham PANI turun signifikan sebesar 7,79% ke level Rp13.575 per lembar pada pukul 14.04 WIB, Senin (13/10/2025), dibandingkan harga pembukaan di level Rp14.350. Sepanjang sepekan terakhir, saham PANI sudah terkoreksi 13,49%, sementara dalam sebulan terakhir mencatat pelemahan sebesar 0,55%.
Volume perdagangan saham PANI pada hari ini mencapai 19,30 juta lembar dengan nilai transaksi sebesar Rp270,24 miliar.
PT Multi Artha Pratama (MAP), entitas usaha gabungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group, merupakan pemegang saham pengendali PANI. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan, MAP menggenggam 15.202.156.535 lembar saham atau setara dengan 89,93% kepemilikan.
Sebelumnya, proyek PIK 2 Tropical Coastland termasuk dalam daftar PSN sektor pariwisata, sebagaimana tercantum dalam Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun kini, proyek tersebut secara resmi dicoret dari daftar PSN.
Pencoretan dari daftar PSN berarti proyek PIK 2 tidak lagi memperoleh fasilitas dan kemudahan perizinan yang biasanya menyertai status PSN. Meski demikian, proyek ini tetap bisa dilanjutkan oleh pihak pengembang secara mandiri, namun tanpa dukungan khusus dari pemerintah pusat.























