Surabaya – Nasib malang menimpa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, seorang YouTuber yang kini harus menghadapi konsekuensi berlapis akibat perbuatannya. Ia tidak hanya berurusan dengan hukum, tetapi juga dipecat dari organisasi mahasiswa GMNI serta kehilangan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).
Resbob terjerat kasus ujaran kebencian bernuansa rasis terhadap suku Sunda, yang dinilai melanggar hukum sekaligus bertentangan dengan nilai persatuan dan kemanusiaan.
Resbob merupakan anggota baru Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Surabaya dan mahasiswa UWKS. Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat, dengan dukungan koordinasi lintas wilayah kepolisian.
Resbob bergabung dengan GMNI sejak September 2025
Pemecatan GMNI tertuang dalam SK Nomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025
Status mahasiswa dicabut melalui keputusan Drop Out (DO) per 14 Desember 2025
Resbob sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Solo, Surabaya, hingga akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, sebelum dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
GMNI menilai tindakan Resbob sebagai pelanggaran berat yang mencederai nilai ideologi organisasi, khususnya prinsip persatuan, kemanusiaan, dan anti-diskriminasi. Sementara pihak kampus menilai perbuatannya telah mencoreng nama baik dan integritas institusi pendidikan.
Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menegaskan bahwa organisasi tidak akan mentolerir segala bentuk rasisme.
“Kami menolak keras segala bentuk diskriminasi SARA. Tindakan yang bersangkutan tidak mencerminkan nilai GMNI,” tegasnya.
GMNI juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Resbob.
Setelah sempat melarikan diri, Resbob berhasil diamankan aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tersangka kini ditempatkan di sel khusus untuk memudahkan proses pemeriksaan intensif.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas sosial dan persatuan masyarakat.























