Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). RK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025), sekitar pukul 10.44 WIB dengan mengenakan baju biru dan didampingi tim pengacaranya.
Kepada wartawan, RK menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di sini,” ujarnya.
Nama Ridwan Kamil terseret setelah KPK menelusuri aliran dana dalam kasus BJB dan melakukan penggeledahan di rumahnya. KPK juga memeriksa transaksi keuangan RK serta keluarganya yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Wakil Ketua KPK, Asep, menjelaskan bahwa lembaganya sedang menelusuri arus keluar-masuk uang yang melibatkan RK maupun pihak keluarga.
“Follow the money… tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kita minta data-data terkait harta kekayaan dan cash flow, termasuk bekerja sama dengan PPATK,” ujarnya pada Rabu (1/10).
Salah satu temuan KPK adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie oleh Ridwan Kamil melalui putra almarhum, Ilham Habibie, dengan sistem cicilan. Dana cicilan tersebut kemudian dikembalikan Ilham kepada KPK, sehingga mobil yang sempat disita akhirnya dikembalikan lagi oleh KPK. Ilham menyebut mobil itu belum lunas dan diduga telah diganti warna oleh RK, namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana pembelian tersebut.
Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka:
Yuddy Renaldi (eks Dirut BJB)
Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB)
Ikin Asikin Dulmanan
Suhendrik
Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)
Perbuatan kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang mengalir untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang itu belum ditahan. Namun KPK telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.























