Saksi Ungkap Kuasa Besar Jurist Tan di Era Nadiem: Atur Anggaran hingga Mutasi, Kini Jadi Buron Kasus Chromebook
Jakarta — Nama Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Seorang saksi mengungkapkan bahwa Jurist Tan memiliki pengaruh dan kewenangan besar di lingkungan Kemendikbudristek, bahkan hingga urusan mutasi dan promosi pejabat.
Fakta tersebut diungkap oleh Hamid Muhammad, mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paud, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12).
Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam persidangan, Hamid menyebut Jurist memiliki peran strategis di kementerian meski tidak menjabat sebagai pejabat struktural.
Menurut Hamid, Jurist Tan diberi kewenangan luas yang mencakup teknologi informasi (IT), anggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia (SDM).
“Setahu saya, Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, anggaran, regulasi, dan SDM. Termasuk rotasi, mutasi, dan promosi pegawai,” ujar Hamid di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu membuat jaksa terkejut karena kewenangan tersebut dinilai sangat besar dan bisa menimbulkan rasa takut di kalangan pejabat eselon.
Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan pada 23 Desember, terkait pengadaan TIK tahun anggaran 2020–2022.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hamid menyebut kewenangan Jurist Tan diperkuat oleh sikap Nadiem Makarim yang disebut pernah memberi “lampu hijau”. Hamid mengaku beberapa kali mendengar Nadiem meminta para pejabat mengikuti arahan Jurist Tan.
“Iya, betul, beberapa kali saya mendengar,” kata Hamid saat ditanya jaksa apakah pernyataan Jurist dianggap sebagai pernyataan menteri.
Arahan tersebut, menurut Hamid, juga berkaitan dengan kebijakan pengadaan TIK yang kemudian mengarah pada penggunaan laptop Chromebook.
Dalam kasus ini, Jurist Tan diduga berperan aktif sejak tahap awal perencanaan pengadaan. Ia disebut telah merancang penggunaan Chromebook sebagai perangkat TIK Kemendikbudristek sejak Agustus 2019.
Kejaksaan Agung telah dua kali memanggil Jurist Tan untuk dimintai keterangan, namun ia mangkir dari pemeriksaan. Pada 4 Juni 2025, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap Jurist Tan. Berdasarkan data imigrasi, Jurist diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025.
Karena tidak kooperatif, Kejagung mencabut paspor Jurist Tan dan menetapkannya sebagai buron. Saat ini, red notice untuk Jurist Tan tengah disiapkan guna melacak keberadaannya di luar negeri.























