Jakarta, 30 Oktober 2025 — Dalam kurun waktu satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Perdagangan (Kemendag) gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang impor ilegal serta produk yang tidak memenuhi standar nasional. Hasilnya, berbagai jenis barang dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah berhasil diamankan, dengan pakaian bekas impor menjadi temuan terbesar.
Langkah Tegas Kemendag
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengatakan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keadilan pasar dalam negeri serta melindungi konsumen.
“Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” ujar Moga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Penyitaan Pakaian Bekas Impor Terbesar
Selama periode tersebut, Kemendag menindak 21.054 bal pakaian bekas impor dengan nilai mencapai Rp120,65 miliar. Moga menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang keras, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Kegiatan impor pakaian bekas merupakan hal yang dilarang. Kami secara konsisten bersinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
Barang Ilegal Lainnya Bernilai Puluhan Miliar
Selain pakaian bekas, Kemendag juga menyita produk impor ilegal senilai Rp15 miliar, mencakup 297.781 unit elektronik, seperti rice cooker, speaker, televisi, kipas angin, fitting lampu, dan air fryer, serta ratusan ribu mainan anak, alas kaki, dan pelek kendaraan bermotor.
Produk Tak Sesuai Standar Nasional
Penindakan juga menyasar lebih dari 1,6 juta unit produk teknik dan baja nonstandar senilai Rp18,85 miliar. Barang-barang tersebut meliputi miniature circuit breaker (MCB) tanpa SPPT-SNI, peralatan listrik tanpa izin K3L, hingga mur baut dan shackle tanpa dokumen asal.
Kemendag juga mengamankan produk baja lembaran lapis seng (BjLS) sebanyak 83.306 lembar dan 290 koil baja galvanis senilai Rp23,76 miliar, serta 16 ribu karton keramik lantai dan 610 ribu alat makan dan minum senilai Rp9,8 miliar.
Sinergi Pengawasan Bersama Satgas
Komitmen pemerintah dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri juga diwujudkan melalui kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu. Hasil pengawasan pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) mengungkap produk tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L dengan nilai mencapai Rp90 miliar.
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar juga berhasil menemukan berbagai komoditas impor ilegal dengan nilai pabean sebesar Rp26,48 miliar.
Upaya Lindungi Pasar Domestik
Melalui berbagai langkah pengawasan dan penindakan ini, Kemendag menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga iklim perdagangan nasional, melindungi konsumen, dan mencegah masuknya produk impor yang melanggar ketentuan.
“Langkah-langkah pengawasan ini tidak hanya menertibkan perdagangan, tetapi juga melindungi industri dalam negeri agar tetap tumbuh dan bersaing secara sehat,” tutup Moga.























