Batam – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS. Sanksi terberat tersebut dijatuhkan setelah HS terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait perselingkuhan.
Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa putusan tersebut sesuai dengan ketentuan penegakan kode etik hakim. HS dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini mencuat setelah suami sah HS melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan sejak tahun 2023. HS diketahui menjalin hubungan asmara dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan berinisial S.
Dalam persidangan etik, MKH menemukan sejumlah bukti kuat, antara lain komunikasi intensif melalui pesan singkat dan panggilan video, foto kebersamaan HS dan S dalam kegiatan resmi pengadilan, serta keberadaan kendaraan pribadi HS yang terparkir di sebuah hotel bersama S.
Selain pelanggaran etik, HS juga dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia beberapa kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas MA dan diketahui tidak masuk kantor dalam periode tertentu.
HS sempat mengajukan pensiun dini dan pengunduran diri. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh MA dan KY karena dinilai tidak memiliki urgensi dan terkesan sebagai upaya menghindari sanksi etik.
Dengan putusan ini, HS resmi diberhentikan tidak hormat dan tidak lagi berstatus sebagai hakim.























