kabarindonesia.net, Pematangsiantar — SEBAGAI upaya untuk meningkatkan kolektibilitas iuran dan menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk melakukan mediasi terhadap 7 badan usaha (BU), Kamis (09/05/2019).
“Kriteria badan usaha yang dipanggil untuk mediasi oleh kejaksaan ini adalah BU yang sudah dilakukan upaya penagihan iuran menunggak lebih dari dua bulan oleh pihak BPJS Kesehatan. Namun karena belum membuahkan hasil maka BPJS Kesehatan melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” ujar Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Cabang Pematangsiantar Hendra Apriadi Lubis yang dihubungi secara terpisah.
Pada kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh para pimpinan ataupun dari HRD badan usaha. Sementara itu dari pihak kejaksaan, ada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Muckhlis.
“BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, yang salah satu ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum melalui mekanisme SKK dan pemanggilan terhadap badan usaha yang belum patuh dalam hal ketepatan pembayaran iuran. Untuk itu kami berharap, para badan usaha dapat segera memenuhi apa yang menjadi kewajiban sebagai pemberi kerja sehingga iuran yang dibayarkan tersebut dapat membuat Program JKN-KIS ini tetap suistain,” ungkap Muckhlis.
Pada kesempatan mediasi ini, satu per satu BU menyampaikan apa yang menjadi kendala mereka atas keterlambatan pembayaran iuran tersebut. Menanggapi kendala tersebut, Muckhlis menjelaskan bahwa tagihan iuran premi yang telah terbentuk tetap harus dibayarkan.
“Jika memang ada kendala dalam pembayaran diberikan keringanan membayarnya dengan cara mencicil iuran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Investasi dan Keuangan BPJS Kesehatan agar badan usaha tersebut dapat terhindar dari sanksi adminstratif dan sanksi pidana,” terangnya.
Setelah kegiatan mediasi ini selesai, beberapa badan usaha telah berkomitmen untuk segera membayarkan iurannya tersebut baik ada yang membayar lunas ataupun membayar dengan cara mencicil. (sumber: Jamkesmas)