Sangatta – Aktivitas ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur, kembali terbongkar. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan, bekerja sama dengan Balai TN Kutai dan unsur TNI, mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di kawasan konservasi tersebut.
Pengamanan dilakukan pada 17–18 Desember 2025 di dua lokasi berbeda dalam wilayah TN Kutai. Dari tujuh unit ekskavator yang diamankan, enam unit diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak.
Operasi penindakan ini melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Kutai, Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang, dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta. Selain alat berat, petugas juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V dari dua lokasi operasi.
Saat ini, keempat orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Gakkum Kehutanan. Aktivitas yang mereka lakukan diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas perusakan.
“Keberhasilan patroli ini merupakan sinergi yang baik antara Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan dengan Balai TN Kutai dan jajaran POMDAM VI Mulawarman,” ujar Leonardo dalam siaran pers yang diterima Kaltim Post, Rabu (24/12).
Menurut Leonardo, perlindungan kawasan konservasi menjadi prioritas utama karena aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem TN Kutai.
“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami. Kami akan mendalami dan mengungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap bentuk perusakan kawasan hutan.
Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan laju degradasi hutan dan menjaga kawasan hutan tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
“Kolaborasi dan sinergitas sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di Indonesia,” pungkas Dwi.























