JOMBANG – Kasus budidaya ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mengungkap fakta baru. Praktik pertanian terlarang tersebut ternyata telah berjalan selama tiga bulan dan bahkan sudah melewati masa panen perdana.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial Rama (43), warga asal Surabaya, memperoleh bibit ganja melalui jalur ilegal yang cukup terorganisir.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan biji ganja dengan cara membeli secara daring atau online. Sumber benih tersebut diketahui berasal dari luar negeri,” ujar AKBP Ardi Kurniawan saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).
Meski mengaku hasil panen digunakan untuk konsumsi pribadi, polisi meragukan pernyataan tersebut. Pasalnya, metode budidaya yang digunakan tergolong profesional dan menghasilkan tanaman dalam jumlah cukup besar.
“Kami tidak percaya begitu saja jika ini hanya untuk konsumsi sendiri. Sistem tanamnya sangat serius dan terstruktur. Kami berkomitmen mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Ardi.
Dalam penggerebekan di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pakubuwono itu, petugas menemukan empat titik greenhouse indoor yang tersebar di kamar tidur, dapur, hingga halaman belakang. Seluruh ruangan dilengkapi dengan teknologi pengatur suhu untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 110 pohon ganja siap olah, 5,3 kilogram daun ganja basah, empat toples berisi ganja hasil fermentasi, serta sisa biji ganja yang belum ditanam.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.























