Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penyusunan regulasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mewajibkan perhitungan upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pada Kamis, 20 November 2025, menyampaikan bahwa formula baru UMP akan memasukkan unsur KHL sebagai variabel penting. Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk merumuskan angka KHL yang realistis, agar upah minimum dapat menggambarkan kebutuhan dasar hidup pekerja secara lebih akurat.
Perubahan pada Variabel ‘Alpha’
Salah satu poin utama adalah penyesuaian variabel “alpha”, yaitu indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Direktur Jenderal PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa rentang alpha akan diperluas dari sebelumnya 0,10–0,30. Meski begitu, ia belum mengungkap angka pasti karena masih menunggu hasil final pembahasan. Penyesuaian tersebut disebut “kecil namun signifikan”, dan tetap mempertimbangkan KHL.
Menaker menegaskan bahwa tidak akan ada satu angka UMP nasional seperti sebelumnya. Mulai tahun 2026, setiap provinsi, bahkan kabupaten/kota, akan menetapkan UMP berdasarkan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Dewan Pengupahan Daerah juga akan diberi peran lebih besar dalam menyusun rekomendasi angka UMP sebelum diajukan kepada gubernur.
Kemnaker menyebut reformasi formula upah minimum ini penting untuk memperkecil disparitas upah antar daerah yang selama ini terjadi. Selain itu, regulasi baru ini merupakan amanat MK agar upah minimum mencerminkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan KHL.
Meskipun pembahasan regulasi telah intensif, pemerintah pusat tidak akan mengumumkan UMP 2026 secara nasional. Penetapan resmi akan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah setelah Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi.
Menurut Menaker Yassierli, proses finalisasi PP masih berjalan dan pemerintah membuka ruang dialog sosial dengan serikat pekerja dan pengusaha. Draf aturan belum final dan akan dikaji bersama agar sesuai amanat MK serta menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha.
Jika disahkan, formula baru UMP 2026 dipandang berpotensi menjadi tonggak penting reformasi kebijakan pengupahan nasional, dengan penekanan lebih kuat pada KHL dan otonomi daerah dalam menetapkan upah minimum. Meskipun begitu, tantangan besar tetap ada dalam mencapai titik tengah antara perlindungan pekerja dan kemampuan industri.























