Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Tersangka dalam kasus ini adalah Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan pada 17 Desember 2025, dan dikonfirmasi oleh Polri pada Senin, 22 Desember 2025.
Proses hukum ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta.
Hellyana dijerat karena diduga menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah. Ia dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan status tersangka tersebut.
“Iya benar (sudah tersangka),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengaku belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi,” katanya.
Respons PPP
Ketua Umum PPP, Mardiono, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Ia menyebut partai siap memberikan pendampingan hukum jika Hellyana memintanya.
“Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan bantuan hukum sebagai pendamping selama proses hukum berjalan,” ujar Mardiono.
Ia juga mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media dan hingga kini Hellyana belum melapor secara resmi ke DPP PPP.
Respons Gubernur Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meminta wakilnya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Hukum tidak pandang bulu. Ini urusan pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.
Hidayat juga memastikan kasus tersebut tidak berkaitan dengan pencalonan mereka pada Pilkada Serentak 2024.
“Waktu mencalonkan wakil gubernur, beliau menggunakan ijazah SMA,” katanya.























