Selasa, 22 Oktober 2024

Satu Maret, DPR RI Akan Dikepung Satu Juta Massa

 

Satu Maret DPR RI akan Dikepung Satu Juta Massa

Jakarta – Presidium Pejuang Perubahan Indonesia akan mengadakan demo besar-besaran pada tanggal 1 Maret nanti menentang hasil Pemilu 2024 karena telah terjadi kecurangan. Akan menurunkan sepuluh ribu massa dengan Panglima Ust. Eka Jaya (PEJABAT) dengan inisiator oleh Isra Sanaki (Ketum BKNDI).

Awak media berkesempatan mewawancarai, Ust Eka Jaya selaku Ketua Umum Ormas PEJABAT (Pengacara Jawara dan Umat) mengatakan acara ini merupakan konsolidasi atau persiapan semua untuk menjelang hari H.

“Sementara strategi rahasia, nantinya massa yang hadir rencanaya satu juta orang atau minimal setengahnya seperti di JIS (Jakarta Internasional Stadion),” ujarnya.

“Konsolidasi Ormas simpul serta masyarakat kemungkinan juga relawan simpatisan dari 03 bergabung,”bebernya.

“Berharap DPR menjalankan fungsinya melaksanakan hak angket atau lainnya,” sambungnya, muncul dari anggota dewan agar kecurangan Pemilu ini dapat dituntaskan,” tuturnya.

“Saat ini koalisi Amin solid, seperti pada beberapa waktu lalu para Sekjen (Sekretaris Jenderal) bertemu. Untuk PPP Insya Allah akan bergabung tinggal berbagi tugas para Ormas, simpul, simpatisan dan lain lain ada juga yang sowan ke PDI P untuk support. Bahwa Ganjar yang menginisiasi (usul) angket kami menyambut saja,” tambahnya.

Aksi rakyat gugat Pemilu 2024 beri maklumat untuk memprotes dugaan kecurangan pemilu yang diduga melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sebagai buntut dari kecurangan ini.

“Sementara itu, Tatang, sebagai Pejuang Demokrasi dan Penjaga Kedaulatan Rakyat mengatakan agar media jangan atau pernah mau mengikuti blok sebelah. Berjiwa jujur sesuai naluri pers menyuarakan yang benar dan yang salah tetap salah. Atas kedaulatan rakyat (demokrasi). Mereka telah merusak demokrasi dengan berbagai cara sehingga Pemilu tidak jujur dan adil Bahwa negara ini berdiri karena para pejuang untuk para perusak demokrasi tidak layak hidup. Saat ini mereka hanya meneruskan / melaksanakan tugas negara seperti KPU, Bawaslu dan lain lain tetapi tidak melaksanakan dengan baik mereka tidak layak hidup,” ujarnya.

“Bahwa azas demokrasi bagi partai politik belum berubah, walaupun UUD 45 sudah berapa kali di amandemen, UU No. 2/2008 dan UU No. 2/2011 partai politik menjalankan UUD 45 yang asli sesuai harkat / martabat energi kedaulatan rakyat, ” tambahnya.

Keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Penggunaan hak angket yang selama ini dilakukan oleh DPR tidak ada satu pun yang terselesaikan sehingga penggunaannya kepada MK akan menambah buruk keadaan dan masalah MK.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sahabat Anis Nusantara RI 1 (SAN 1 ) Rafi Bawazier, mengatakan sangat mengapresiasi acara ini.
“Luar biasa, Nanti tanggal satu maret dari ormasnya akan menurunkan 10.000 orang. Bahwa Pemilu 2024 curang berharap kalangan masyarakat pendukung perubahan maju terus ke Gedung DPR RI, terkait perijinan sudah lengkap,” ujarnya.

Kegiatan yang bertempat di Jalan Pekayon I No. 17 Jakarta Selatan ini berlangsung meriah dihadiri ratusan orang dari berbagai relawan Ormas simpatisan dan lain -lain pada Minggu (24/2/2024). 

Berita Terkait