KabarIndonesia.Net,PENAJAM PASER UTARA — Penambangan batu bara ilegal di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian nasional.
Pemerintah, melalui Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah melakukan penertiban besar-besaran pada pekan ini setelah ditemukan aktivitas tambang liar yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.
Dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2025, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa tambang ilegal tersebut beroperasi di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, termasuk zona yang bersinggungan langsung dengan wilayah IKN.
“Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dari nilai batu bara yang dicuri, tapi juga dari kerusakan lingkungan dan hutan konservasi yang sangat luas,” ujar Brigjen Nunung.
Bareskrim Polri menyita sejumlah alat berat, dokumen palsu, serta menangkap tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH.
Ketiganya diduga menjalankan operasi tambang tanpa izin resmi, dengan modus menggunakan nama perusahaan pemegang IUP (izin usaha pertambangan) legal untuk menyamarkan batu bara hasil tambang liar.
KLHK menambahkan, dari hasil investigasi awal, diperkirakan sekitar 160 hektare hutan konservasi telah rusak akibat aktivitas tambang ilegal sejak 2016 hingga awal 2024. Nilai kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, belum termasuk potensi hilangnya sumber daya alam lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mendalami potensi keterlibatan oknum aparat atau pejabat yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Kita tidak boleh membiarkan proyek strategis nasional seperti IKN dicemari oleh praktik perusakan lingkungan dan kebocoran sumber daya,” kata seorang penyidik KPK, yang ikut hadir dalam rapat koordinasi lintas kementerian.
Warga di sekitar lokasi juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap pencemaran air tanah dan potensi bencana ekologis yang bisa terjadi. Mereka berharap agar lokasi bekas tambang ditutup permanen dan pelaku dihukum maksimal.























