Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap praktik pemberian bonus kepada pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meskipun perusahaan dalam kondisi merugi. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kepercayaan negara dan menyebut ini merupakan Sindiran Keras Terhadap Pejabat BUMN Prabowo menyebut pejabat BUMN yang tetap membagi bonus saat perusahaan merugi sebagai “brengsek”.
Ia menilai ada mentalitas bahwa BUMN diperlakukan seperti “perusahaan nenek moyangnya sendiri”, padahal itu adalah aset negara. Dalam pernyataan nya prabowo menyebutkan
“Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyangnya, perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek banget itu!” Pernyataan ini disampaikan Prabowo pada Senin, 29 September 2025, saat menghadiri Munas yang diselenggarakan di Jakarta.
Prabowo merasa geram karena sejumlah pejabat BUMN tetap menerima bonus tahunan meski perusahaan yang mereka pimpin mengalami kerugian. Menurutnya, BUMN adalah milik negara, bukan milik pribadi, sehingga tidak semestinya pejabat memperkaya diri di tengah kerugian negara.
Prabowo menargetkan agar BUMN mampu memberikan Return on Assets (RoA) minimal 5%, dari total aset US$ 1.060 miliar, sehingga negara bisa memperoleh sekitar Rp 800–1.665 triliun per tahun.
Nyatanya sampai saat ini perusahaan BUMN masih belum memberikan imbal hasil sesuai harapan, bahkan RoA 3% juga belum tercapai. Prabowo pun memberikan waktu kepada Danantara untuk melakukan transformasi.
“Kita kasih target mereka ini dalam tiga tahun, kita tunggu, kita tunggu hasil mereka. Insyaallah akan mencapai yang kita harapkan,” tutur Prabowo.
Pernyataan ini sangat politis, sekaligus mengirim pesan ke publik bahwa Prabowo ingin memulai reformasi serius di BUMN yang selama ini sering dikritik sebagai sarang inefisiensi dan penyalahgunaan.
Presiden menyatakan akan melibatkan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengejar oknum BUMN yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang Ia juga memerintahkan BPI Danantara untuk membersihkan praktik koruptif di tubuh BUMN dalam waktu 2 hingga 4 tahun.






















