KabarIndonesia.net — Samarinda.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa per 1 Juli 2025, tarif ojek online di seluruh wilayah Kaltim diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 5 Tahun 2023.Keputusan ini diambil usai serangkaian dialog antara pemerintah daerah, perwakilan pengemudi, serta aplikator seperti Gojek dan Maxim.
Kepala Dishub Kaltim Junaidi menyatakan bahwa evaluasi tarif akan dilakukan berkala setiap tiga bulan.
“Kita ingin menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra dan kenyamanan konsumen,” ujar Junaidi, dikutip dari Garispena.co, 9 Juli 2025.
Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi mitra pengemudi, sekaligus menjawab tuntutan saat unjuk rasa damai di Samarinda beberapa waktu lalu.