JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, belum ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa alasan utama belum ditahannya Kusnadi adalah karena kondisi kesehatannya yang masih perlu dipantau. Pemeriksaan medis sudah dilakukan, termasuk oleh tim dokter internal KPK.
“Benar, Saudara Kusnadi sudah datang ke sini dan sudah kami periksa secara medis, termasuk oleh dokter KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21 Oktober 2025.
KPK masih berkonsultasi dengan pihak medis terkait apakah kondisi Kusnadi memungkinkan untuk ditahan. Asep menegaskan, kesehatan tersangka menjadi prioritas karena di dalam sel tahanan, interaksi antar narapidana tidak dapat dihindarkan.
“Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan lainnya. Itu berisiko jika dilakukan penahanan dalam kondisi seperti itu,” jelas Asep.
Selain Kusnadi, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu:
Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
Bagus Wahyudiono, staf dari Anwar Sadad
Ketiganya telah diproses secara hukum oleh KPK. Keterlibatan mereka terungkap dalam pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.
KPK menduga bahwa para tersangka terlibat dalam pengurusan dan penyaluran dana hibah Pokmas yang tidak sesuai aturan, yang dilakukan dengan cara menerima suap. Dana tersebut bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dan disalurkan secara tidak transparan.
Para tersangka diduga melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, Kusnadi masih menunggu hasil evaluasi kesehatan untuk menentukan apakah ia layak ditahan atau tidak.























