Jakarta, 7 November 2025 — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy menanggapi penetapan status tersangka itu dengan santai dan menyebutnya sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, nanti ada tahap menjadi terdakwa, lalu terpidana. Jadi ini semua harus kita jalani dengan tenang,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy mengatakan, ia menghormati keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Ia juga mengajak tujuh tersangka lainnya agar tetap tegar menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Saya menyerahkan semuanya ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama rakyat Indonesia, selaku masyarakat yang bebas melakukan penelitian atas dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” tegas Roy.
Roy menambahkan, pihaknya akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa belum ada perintah penahanan terhadap dirinya.
“Ini bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Jadi saya tetap tegar. Ini adalah perjuangan seluruh bangsa Indonesia melawan kezaliman dan kriminalisasi,” kata Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster.
“Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE, di antaranya Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan terhadap seluruh tersangka untuk mendalami peran masing-masing dalam penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut.























