Jakarta, 8 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK akan melakukan sampling atau pengambilan data di sekitar 15.000 SPBU di seluruh Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah sampling tersebut dilakukan untuk memastikan keandalan mesin-mesin Electronic Data Capture (EDC) yang merupakan bagian dari proyek digitalisasi SPBU.
“Tentu penyidik juga akan melakukan sampling atau pengecekan terkait dengan keandalan mesin-mesin EDC yang diadakan dalam program digitalisasi di PT Pertamina (Persero) tersebut,” ujar Budi Prasetyo.
Selain mesin EDC, KPK juga menyoroti alat pendeteksi stok bahan bakar minyak (automatic tank gauge/ATG) yang turut diadakan dalam paket proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Kasus Naik ke Penyidikan Sejak September 2024
KPK mulai melakukan penyidikan kasus ini pada Januari 2025, setelah sebelumnya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada September 2024. Pada tahap awal penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kemudian, pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut hingga Agustus 2025, di mana KPK menyebut bahwa perkara telah memasuki tahap akhir penyidikan.
Hitung Kerugian Negara Bersama BPK
Sebagai langkah lanjutan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek digitalisasi SPBU ini.
Pada 6 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan salah satu tersangka bernama Elvizar (EL). Elvizar juga diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) pada periode 2020–2024.
Latar Belakang Kasus
Program digitalisasi SPBU Pertamina diluncurkan untuk memodernisasi sistem transaksi dan pemantauan stok BBM di seluruh SPBU dengan menggunakan perangkat EDC dan ATG. Namun, proyek yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi tersebut diduga sarat penyimpangan dalam pengadaan peralatannya.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci total kerugian negara maupun peran masing-masing tersangka, namun penyidik memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap penuntutan























