Nolkilometer, SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Vananzda merespon nasib tanah yang belum memiliki Surat Hak Milik (SHM) lebih dari 1 tahun dan masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, tanah terbengkalai yang masih berstatus HGB masih banyak di Kota Samarinda khususnya di daerah Citra Niaga, Senin (24/02/2024).
“Citra Niaga dan tempat-tempat disitu yang sudah disewakan, mungkin karena permasalahannya tidak diselesaikan sewa dan sebagainya, akhirnya diambil alih,” ucap Vanandza.
Menurutnya, masyarakat tentu akan berpikir dan mempertimbangkan kelayakan dari lokasi tersebut dan akan meneruskan pembangunan apabila usaha yang akan didirikan memiliki prospek yang baik.
“Masyarakat juga berpikir ketika mereka menggunakan HGB ini, kira-kira kalau saya bayar, apakah tempat itu juga bisa berfungsi sebagaimana mestinya, tapi ketika mereka berpikir penghasilan sudah susah pasti mereka lepas,” tambah Vanandza.
Lebih lanjut, ia menyatakan dirinya sudah pernah membahas tentang permasalahan HGB dan memberikan beberapa masukan kepada pemerintah terkait hal tersebut.
“Saya pernah memberikan masukan kepada pemerintah kalau bisa mereka dikasih waktu untuk pembongkarannya termasuk mengeluarkan barang-barang dan sebagainya, jadi ketika yang bersangkutan memang sudah tidak bisa lagi, ya berarti ibaratnya seperti itu. ” tandasnya. (adv/fwz/dprdsamarinda)























