Indonesia dan Turki resmi menyepakati perluasan kerja sama di sektor penerbangan sipil. Kesepakatan ini dicapai dalam konsultasi hubungan udara bilateral yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2025 di Istanbul, Turki.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil High-Level Strategic Cooperation Council (HLSC) antara Presiden RI dan Presiden Turki yang digelar pada 12 Februari 2025 di Bogor, di mana salah satu agenda utamanya adalah permintaan peningkatan frekuensi penerbangan langsung antara kedua negara.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati penambahan delapan destinasi baru di Indonesia — Yogyakarta, Majalengka, Manado, Medan, Balikpapan, Sorong, Kediri, dan Lombok — yang melengkapi dua rute yang sudah ada sebelumnya, yakni Jakarta dan Denpasar.
Sementara itu, dari pihak Turki, dua kota baru yakni Izmir dan Bodrum turut dimasukkan dalam daftar titik layanan, selain Istanbul, Ankara, dan Antalya yang telah lebih dulu beroperasi.
Selain memperluas rute, kedua negara juga menyetujui peningkatan kapasitas hak angkut penumpang (third and fourth freedom traffic rights) dari sebelumnya 14 menjadi 32 kali penerbangan per minggu.
“Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah strategis untuk membuka konektivitas yang lebih luas antara Indonesia dan Turki. Kesepakatan ini juga membuka peluang bagi maskapai menjajaki rute baru di luar Jakarta dan Denpasar,” ujar Agustinus dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara juga memperbarui pengaturan codeshare, yang memungkinkan maskapai dari negara ketiga bekerja sama dengan maskapai Indonesia maupun Turki untuk melayani rute ke berbagai titik lanjutan (beyond points). Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jaringan konektivitas, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi penumpang.
Selain itu, disetujui pula ketentuan baru mengenai pemanfaatan kapasitas yang belum digunakan (unutilized entitlement). Melalui ketentuan ini, kapasitas yang belum dimanfaatkan oleh salah satu pihak dapat digunakan oleh pihak lainnya berdasarkan perjanjian komersial antar maskapai, dengan kewajiban pelaporan kepada otoritas penerbangan masing-masing negara.
“Pengaturan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi maskapai untuk mengoptimalkan potensi pasar tanpa harus menunggu penyesuaian baru pada perjanjian udara yang sudah ada,” tambah Agustinus.
Dari sisi ekonomi, maskapai Turki yang telah ditunjuk juga menyampaikan komitmen untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia, antara lain dengan membuka peluang rekrutmen pilot dan awak kabin asal Indonesia, memperkuat kemitraan di bidang Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta mendukung promosi destinasi pariwisata Indonesia melalui jaringan Turkish Airlines.
“Komitmen ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri penerbangan nasional dan memperluas peluang kerja bagi tenaga profesional penerbangan Indonesia di pasar internasional,” ujar Agustinus menutup keterangannya.























