Jakarta, 13 November 2025 — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya hadir sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pantauan detikcom di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), Roy Suryo dan Rismon tiba sekitar pukul 10.16 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sementara itu, dr. Tifa dilaporkan sudah hadir lebih dulu sebelum keduanya.
Roy menyatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan. Ia mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
“Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah,” ujar Roy Suryo singkat saat tiba di lokasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dibagi menjadi dua klaster.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kelimanya dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara klaster kedua, yang mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan dr. Tifa (TT), dijerat dengan pasal yang lebih beragam, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.
Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah pihak di media sosial yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu. Polisi menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan menegaskan proses hukum akan berlanjut terhadap para penyebar informasi hoaks tersebut.























