Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar
Sleman, 30 September 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025).Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kabupaten Sleman saat itu menerima hibah sebesar Rp68,5 miliar untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, menurut Kejari Sleman, dana tersebut disalurkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp10.952.457.030, sebagaimana hasil audit BPKP DIY.
Yang terlibat dalam kasus ini iyalah Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode (2010–2015 dan 2016–2021), diduga menjadi aktor utama dalam penyimpangan ini. Ia menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyaluran dana hibah, meskipun bertentangan dengan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020.
Penerima hibah kemudian diperluas ke kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar kategori desa wisata dan desa rintisan wisata, yang seharusnya menjadi prioritas berdasarkan aturan Kemenparekraf.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Sleman mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan hampir 300 orang saksi, dua kali pemeriksaan terhadap Sri Purnomo, serta dokumen dan perangkat elektronik seperti telepon genggam.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo. Kepala Kejari Sleman menegaskan bahwa penahanan akan dipertimbangkan setelah proses penyidikan lanjutan.
Sri Purnomo diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejari Sleman membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman,” ujar Bambang.























