KabarIndonesia.net, – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memberikan grasi kepada 1.178 narapidana melalui program Presidential Clemency Plan tahap pertama. Di antara nama yang mendapat perhatian publik adalah Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDI Perjuangan, dan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15/G Tahun 2025 tentang Pemberian Grasi dan Abolisi. Hasto dibebaskan dari sisa hukuman terkait kasus suap penyusunan undang-undang yang menyeretnya sejak awal 2024. Sementara Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman atas pelanggaran etika dalam pengelolaan aset negara, diberikan pengampunan penuh tanpa syarat.
“Ini adalah bagian dari langkah besar menuju rekonsiliasi nasional,” ujar Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8).
Meski dipandang positif oleh sejumlah kalangan sebagai upaya menurunkan tensi politik pasca-Pemilu 2024, kebijakan ini tetap menuai kritik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemberian grasi seharusnya melalui proses seleksi dan transparansi yang lebih ketat.
“Ada kekhawatiran bahwa proses ini lebih bersifat politis ketimbang yuridis,” kata Fitri Agustina, Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform).
Program grasi ini disebut masih akan berlanjut dalam beberapa tahap ke depan, dengan prioritas kepada narapidana kategori lansia, penyintas konflik politik, dan terpidana ringan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan etik.























