Jakarta — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa menyebutkan bahwa dana tersebut ditempatkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening menantunya, Rezky Herbiyono..
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), jaksa mengungkapkan bahwa Nurhadi diduga mengetahui atau patut menduga bahwa dana yang ditempatkannya ke berbagai rekening berasal dari tindak pidana. Sejumlah rekening yang digunakan tercatat atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, serta beberapa badan usaha, yakni CV Herbiyono Indo Perkasa dan PT Herbiyono Energi Industri. Total dana yang dialirkan mencapai Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000.
Jaksa juga menyampaikan bahwa Nurhadi diduga membelanjakan sebagian dana tersebut untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar, serta kendaraan bermotor sekitar Rp 6,2 miliar.
Selain TPPU, Nurhadi turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137,1 miliar dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Uang tersebut disebut diterima secara bertahap melalui rekening Rezky Herbiyono yang merupakan menantunya sekaligus orang kepercayaannya.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terdakwa menerima uang dari para pihak yang berperkara baik saat menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA, menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono,” ujar jaksa dalam dakwaan.
Selain itu, jaksa menyebut Nurhadi memerintahkan sejumlah pihak—termasuk Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar—untuk menerima aliran dana dari para pihak berperkara, dengan total mencapai Rp 137.159.183.940.
Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.























