Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik under invoicing yang dilakukan importir untuk menghindari pembayaran pajak. Temuan itu ia sampaikan setelah melakukan kunjungan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11).
Purbaya menemukan satu kontainer berisi barang impor yang diduga kuat mengalami under invoicing, yakni pencantuman nilai barang yang jauh lebih rendah dari harga aslinya. Dalam salah satu temuan, tercantum harga hanya US$ 7 atau sekitar Rp 117 ribu, padahal harga asli barang yang berupa mesin tersebut mencapai Rp 40–50 juta.
Temuan ini melibatkan seorang importir yang disebut Purbaya sebagai perusahaan besar dan “mudah dideteksi”.
Modus itu terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan diperiksa melalui fasilitas laboratorium Bea Cukai setempat.
Temuan terjadi pada kunjungan Purbaya pada Selasa (11 November 2025) dan disampaikan kepada publik dalam konferensi pers pada Jumat (14 November 2025).
Praktik under invoicing dilakukan importir untuk menekan nilai pajak impor. Dari satu kontainer tersebut, pemerintah seharusnya bisa mendapatkan tambahan pajak sekitar Rp 220 juta, namun upaya itu hampir digagalkan melalui manipulasi harga.
Purbaya bersama tim Bea Cukai melakukan pengecekan langsung terhadap barang. Ia membandingkan harga tercantum di dokumen impor dengan harga pasar. Perbandingan itu langsung menunjukkan kejanggalan nilai barang yang terlalu murah. Purbaya menyebut importir sengaja memberikan barang yang terkemas rapi dan seragam, namun tidak menyangka bahwa dirinya akan meneliti harga barang secara detail.
Purbaya juga mengungkap bahwa sebagian besar barang impor ilegal masuk ke pelabuhan pada malam hari, sehingga ia mengakui kunjungan siang hari membuatnya “kurang tepat waktu”. Meski begitu, ia tetap berhasil menemukan satu kontainer bermasalah.
Ia meminta Bea Cukai segera menindaklanjuti temuan ini dan menagih kekurangan pajak terhadap importir terkait. Purbaya menegaskan bahwa jika perusahaan tersebut kembali mengulang praktik serupa, ia tidak akan ragu mencabut izin impornya.
“Kalau melakukan hal yang sama, saya akan larang impor dari perusahaan itu. Perusahaan gede kan gampang deteksinya. Anda pasti pernah dengar namanya di dunia persilatan,” tegasnya.























