• Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kamis, November 20, 2025
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home IKN

MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman

Angga Redaksi by Angga Redaksi
17 November 2025
in IKN, Nasional
0
MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman

MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman foto istimewa

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dapat mencapai total 190 tahun.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, yang menyatakan beberapa ketentuan dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

READ ALSO

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak menghambat investasi di IKN, melainkan hanya mengoreksi durasi pemberian hak atas tanah. Menurutnya, kepastian berusaha tetap terjamin.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).

Nusron menjelaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN kini harus mengikuti batasan nasional, bukan lagi skema dua siklus 95 tahun. Hal ini, kata dia, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia menilai, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi proses pembangunan IKN. Nusron juga menyebut putusan tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, dan modern.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa semua proses pemberian HAT yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai putusan MK. Pemerintah juga akan memperkuat sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.

Kementerian ATR/BPN, Otorita IKN, dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis agar pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan yang baru.

MK sendiri mengatur ulang durasi HGB di IKN menjadi maksimal 30 tahun untuk pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, serta 30 tahun pembaruan—berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang jelas. Skema superpanjang 190 tahun dinyatakan tidak sesuai konstitusi.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap investasi di IKN tetap berjalan stabil dan sesuai prinsip konstitusional.

Tags: #IKN #MahkamahKonstitusi #ATRBPN #NusronWahid #InvestasiIKN #HAT #HGU #HGB #PutusanMK #UU IKN #PrabowoSubianto #Pertanahan #PembangunanIKN #BeritaNasional #Ekonomi

Related Posts

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
Nasional

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
Nasional

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi
IKN

Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi

19 November 2025
OIKN Hormati Putusan MK soal Pembatalan HAT 190 Tahun, Pastikan Minat Investor di IKN Tetap Tinggi
IKN

OIKN Hormati Putusan MK soal Pembatalan HAT 190 Tahun, Pastikan Minat Investor di IKN Tetap Tinggi

19 November 2025
KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook
Nasional

KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook

18 November 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M
Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M

18 November 2025
Next Post
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 452,8 Miliar

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 452,8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nabil In Yoga, Mahasiswa Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Opini: Kejujuran dan Transparansi sebagai Pondasi Utama Pemimpin dalam Membangun BEM yang Progresif dan Bermartabat

16 April 2025
Foto istimewa

BPMI Mengebalikan ID Pers Wartawan CNN Indonesia Setelah Audiensi Di istana Jakarta.

29 September 2025
Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

17 Oktober 2025

Pemerintah Memberikan BANSOS 600 Ribu untuk priode Juli – September

27 September 2025
Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

13 Januari 2025

EDITOR'S PICK

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M

18 November 2025

Sengkarut Dana Parkir, HMI Samarinda Ingatkan Inspektorat dan Kejati

10 Januari 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Mampu Bayar Utang Rp 9.138 Triliun: Rasio Masih Aman di Bawah 40%

Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Mampu Bayar Utang Rp 9.138 Triliun: Rasio Masih Aman di Bawah 40%

28 Oktober 2025
Satgas PKH Bongkar Pembalakan Liar Rp239 Miliar: Ribuan Kayu Ilegal dari Mentawai Diamankan di Gresik

Satgas PKH Bongkar Pembalakan Liar Rp239 Miliar: Ribuan Kayu Ilegal dari Mentawai Diamankan di Gresik

17 Oktober 2025

Tentang

Kabar Indonesia

www.kabarindonesia.net adalah media berita online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, aktual, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan berita-berita pilihan dari berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan peristiwa terkini dari seluruh penjuru nusantara.

Kami percaya bahwa informasi yang tepat dan berkualitas adalah hak setiap warga negara, serta merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

Kabar Indonesia — Tegak Lurus Mengabarkan Untuk Indonesia

Follow us

Kategori

  • Advertorial
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • forum purnawirawan
  • Global
  • Hukum
  • IKN
  • Internasional
  • International
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • Kukar
  • Kutim
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian|Perkebunan
  • Politik
  • Politik
  • Politik Nasional
  • Samarinda
  • Sosial
  • Terkini
  • Tokoh
  • Transportasi

Terkini

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
  • Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
  • DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
  • Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan

by Angga Redaksi
20 November 2025
0

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 mencapai 5,04%. Kinerja ekonomi pada periode...

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
  • Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Copyright © PT. Kabar Terang Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita

Copyright © PT. Kabar Terang Media