Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dapat mencapai total 190 tahun.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, yang menyatakan beberapa ketentuan dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak menghambat investasi di IKN, melainkan hanya mengoreksi durasi pemberian hak atas tanah. Menurutnya, kepastian berusaha tetap terjamin.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).
Nusron menjelaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN kini harus mengikuti batasan nasional, bukan lagi skema dua siklus 95 tahun. Hal ini, kata dia, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Ia menilai, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi proses pembangunan IKN. Nusron juga menyebut putusan tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, dan modern.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa semua proses pemberian HAT yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai putusan MK. Pemerintah juga akan memperkuat sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.
Kementerian ATR/BPN, Otorita IKN, dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis agar pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan yang baru.
MK sendiri mengatur ulang durasi HGB di IKN menjadi maksimal 30 tahun untuk pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, serta 30 tahun pembaruan—berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang jelas. Skema superpanjang 190 tahun dinyatakan tidak sesuai konstitusi.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap investasi di IKN tetap berjalan stabil dan sesuai prinsip konstitusional.






















