3 Oktober 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, untuk memuluskan pencairan dan pengelolaan dana hibah miliaran rupiah.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang ditahan adalah:
Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar Wawan Kurniawan, pihak swasta dari Tulungagung Hasanuddin, anggota DPRD Jatim 2024–2029 asal Gresik
Sukar, mantan kepala desa dari Tulungagung
Sementara satu tersangka lainnya, A. Royan (AR), juga dari Tulungagung, belum ditahan karena alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Keempat tersangka mulai ditahan pada 2 Oktober 2025 untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yang sebelumnya telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2020, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ada pengondisian dana hibah Pokok Pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur tahun 2019–2022. Kusnadi selaku Ketua DPRD disebut mengatur distribusi dana hibah kepada anggota DPRD, dengan bantuan koordinator lapangan (korlap) seperti para tersangka.
Berikut rincian dugaan suap kepada Kusnadi:
Jodi Pradana Putra: Rp18,6 miliar dari total dana hibah Rp91,7 miliar (sekitar 20,2%)
Hasanuddin: Rp11,5 miliar dari total dana hibah Rp30 miliar (sekitar 30,3%)
Sukar, Wawan, dan A. Royan: Rp2,1 miliar dari total dana hibah Rp10 miliar (sekitar 21%)
Total dugaan suap yang diterima Kusnadi dari keempat tersangka mencapai Rp32,2 miliar.
Menurut Asep, para tersangka bertindak sebagai korlap yang mengatur proses pengajuan proposal dana hibah dengan:
Menentukan sendiri jenis pekerjaan,
Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu. Dana hibah dicairkan melalui Bank Jatim atas nama kelompok masyarakat (pokmas) atau lembaga fiktif yang mereka ajukan.
Dari total dana hibah, pembagian fee disebut sebagai berikut:
Ketua DPRD (Kusnadi): 15–20%
Korlap (para tersangka): 5–10%
Pengurus Pokmas: 2,5%
Admin proposal dan LPJ: sekitar 2,5%
Akibatnya, hanya sekitar 55–70% dari dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat. Dalam praktiknya, kualitas proyek menjadi buruk — seperti jalan cepat rusak dan bangunan roboh — karena anggaran direduksi signifikan.
Keempat tersangka dijerat dengan:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aset Hasil Korupsi Sudah Disita
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita empat aset milik para tersangka pada 8 Januari 2025, yaitu:
Tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya
Satu unit apartemen di Malang
Total nilai aset yang disita mencapai Rp8,1 miliar.























