Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai melalui rangkaian pembahasan bersama pemerintah. Menindaklanjuti pengesahan tersebut, Komisi III DPR memastikan akan mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak KUHAP baru untuk berdialog secara terbuka.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan lengkap terkait berbagai aspek KUHAP baru, baik substansi maupun teknis.
“Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga teknis,” ujarnya dalam keterangan pada Rabu (19/11/2025).
Transparansi Melalui Siaran Langsung
Pertemuan dengan LSM tersebut akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen. Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati setiap bentuk kritik dan penolakan.
“Hal tersebut menunjukkan kepedulian mereka terhadap reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman yang mungkin menjadi faktor penolakan,” tambahnya.
Menurut Habiburokhman, KUHAP baru merupakan peningkatan signifikan dari regulasi sebelumnya. Ia berharap dialog nantinya dapat meluruskan persepsi publik sehingga implementasi KUHAP bisa berjalan optimal.
Disahkan Secara Aklamasi
Pengesahan KUHAP baru dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11). Pada awal sidang, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan Komisi III menyampaikan laporan hasil revisi. Seluruh fraksi DPR kemudian menyatakan persetujuan secara bulat untuk mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang.
Sebelumnya, pembahasan RUU KUHAP di Komisi III bersama pemerintah telah disepakati pada Kamis (13/11) untuk dibawa ke tingkat II.
Mulai Berlaku 2 Januari 2026
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHAP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan diberlakukannya KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Dua hal ini, hukum materiil dan formil, dua-duanya sudah siap,” kata Supratman seusai rapat paripurna.
Ia menambahkan masih ada waktu untuk masa transisi sebelum aturan baru tersebut berlaku penuh.























