Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan Cheryl Darmadi, putri pengusaha terpidana korupsi Surya Darmadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Cheryl menjadi buronan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi PT Duta Palma Group.
Cheryl Darmadi adalah Direktur Utama PT Asset Pacific sekaligus Ketua Yayasan Darmex. Ia merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Singapura pada 11 Juni 1980, dan kini berusia 45 tahun. Ia juga diketahui memiliki tiga alamat resmi, dua di antaranya berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta satu lagi di kawasan elite Nassim Road, Singapura.
Kejagung telah menetapkan Cheryl sebagai tersangka TPPU sejak 31 Desember 2024. Ia diduga berperan dalam menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam pengelolaan PT Duta Palma Group. Meski telah tiga kali dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan, Cheryl tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga status DPO ditetapkan sejak awal Oktober 2025.
Menurut keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Cheryl diketahui telah lama berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia. Ia diyakini menetap di Nassim Road, salah satu kawasan paling eksklusif di negara tersebut.
Penetapan Cheryl sebagai tersangka didasari oleh keterlibatannya dalam pengelolaan keuangan dari hasil korupsi yang dilakukan oleh ayahnya, Surya Darmadi. Dugaan kuat mengarah pada perannya dalam mengalirkan dan menyamarkan dana hasil kejahatan, termasuk melalui korporasi-korporasi yang terkait dengannya.
Kejagung saat ini tengah menelusuri aset-aset Cheryl Darmadi, termasuk lahan-lahan perkebunan dan perusahaan yang dikuasai oleh keluarga. Selain itu, dua korporasi tambahan yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus TPPU ini.
Kejagung terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini. Total kerugian keuangan negara yang ingin dipulihkan mencapai Rp 4,7 triliun, dengan tambahan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.























