Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil lantaran perkara tersebut memiliki irisan yang kuat dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani Kejagung.
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Setyo menegaskan bahwa irisan antara kedua kasus sangat besar, sehingga lebih efektif apabila penanganannya dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum yang sama. “Karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Saat ini, dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih berada dalam tahap penyelidikan di KPK. Pelimpahan akan dilakukan ketika perkara memasuki proses penyidikan. Berdasarkan koordinasi dengan Kejagung, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kasus ini juga sama dengan perkara Chromebook.
“Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama. Makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk kerja sama antarlembaga,” jelas Setyo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pengadaan Google Cloud ini dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Layanan tersebut digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar secara daring, termasuk penyimpanan tugas dan hasil ujian siswa.
“Waktu itu pembelajaran dilakukan secara daring. Tugas-tugas anak-anak kita, hasil ujian dan data lainnya disimpan dalam bentuk cloud, yaitu Google Cloud,” kata Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Pengadaan layanan ini diketahui memakan biaya besar, sehingga KPK melakukan penyelidikan karena diduga terjadi penyimpangan dalam prosesnya. Dengan pelimpahan perkara ini, penyidikan selanjutnya akan menjadi kewenangan Kejagung.























