• Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kamis, November 20, 2025
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Mafud MD : Kehadiran UU Perampasan Aset sangat penting untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lain sulit dikejar negara.

Angga Redaksi by Angga Redaksi
29 September 2025
in Nasional, Opini, Politik, Politik
0
Mafud MD : Kehadiran UU Perampasan Aset sangat penting untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lain sulit dikejar negara.

Foto istimewa

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang di Indonesia yang bertujuan memberikan dasar hukum kuat untuk menyita dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya. Aturan ini mengizinkan negara untuk mengambil aset hasil kejahatan melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus menghukum pelakunya terlebih dahulu, sehingga negara dapat memulihkan kerugian meskipun pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.

Tujuan UU Perampasan Aset
Mengembalikan kerugian negara: Mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana ke negara atau korban tindak pidana.
Mencegah lahirnya koruptor: Menjadikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
Memperkuat penindakan dan pencegahan: Memberikan instrumen hukum yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan menindak para pelakunya.

READ ALSO

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

Bagi Mahfud, inti dari RUU ini adalah agar negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

Aset yang bisa dirampas meliputi seluruh harta yang diperoleh dari tindak pidana, termasuk jika sudah dialihkan dalam bentuk lain, dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Contohnya yang banyak terjdi Misalnya, aset dihibahkan atas nama anak atau saudaranya. Pidananya masih cari-cari pasal, cari-cari bukti, sementara barangnya sudah dijual atau diwariskan,” tegasnya dalam forum Disway Professor Club #1 bertema Mengulik RUU Perampasan Aset di YouTube DI’sway, Jumat, 26 September 2025.

Mafud memaparkan terdapat 4 jenis tindak pidana yang harus di masukan kedalam UUD Mempredagakan pengruh, penyuapan di sektor suwasta, penyuapan pejabat publik asing dan pejabat publik internasional dimana hukum internsional tidak mengenal perampasan aset kerena belumnya di tetapkan UU perampasan Aset. Dimana banyak negra yang sudah mengsahkan UU perampasan aset ini.

Mahfud juga mencontohkan kasus BLBI, di mana banyak aset negara yang hilang karena masalah hukum yang sangat berlarut-larut.
Ia menambahkan bahwa ketika masalah baru terungkap, aset tersebut sering kali sudah habis. Menurutnya, harta hasil kejahatan yang dikonversikan menjadi barang, uang, atau aset lain atas nama orang lain maupun korporasi tetap bisa dirampas.

Bentuknya bisa berupa modal, pendapatan, atau keuntungan ekonomi yang diperoleh dari harta tersebut.

Tak hanya itu, aset milik sah pelaku tindak pidana juga dapat dirampas sebagai pengganti, jika nilai kejahatan yang terbukti lebih besar daripada nilai aset awal yang disita negara. Misalnya, si A melakukan kejahatan. Asetnya dirampas Rp5 miliar. Setelah vonis, ternyata terbukti kejahatannya Rp7,5 miliar. Maka, Rp2,5 miliar sisanya bisa diambil lagi,” tegas Mahfud.

RUU ini juga mengatur perampasan aset berupa barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Ia mencontohkan kasus perampokan besar-besaran. Misalnya, kata Mahfud, dalam kasus perampokan besar-besaran, barang-barang yang ditinggalkan pelaku dapat dirampas negara melalui penetapan pengadilan.

Ia juga mencontohkan kasus BTS Kominfo, di mana ada seseorang yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke kejaksaan dalam kaitannya dengan tindak pidana.

“Statusnya apa? Belum jelas sampai sekarang. Padahal orang itu menyerahkan. Kalau sudah disebut dalam putusan pengadilan, mestinya langsung bisa dirampas,” jelasnya.

 

 

Tags: AsetNegaraBLBIBTSKominfoHukumPidanaKejahatanKeuanganKorupsiMahfudMDNonConvictionBasedPemberantasanKorupsiPemulihanAsetNegaraReformasiHukum

Related Posts

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
Nasional

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
Nasional

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook
Nasional

KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook

18 November 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M
Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M

18 November 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 452,8 Miliar
Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 452,8 Miliar

18 November 2025
MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
IKN

MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman

17 November 2025
Next Post
Mas Antam Kembali Mencetak Rekor Tertinggi  Pada Hari Ini.!!

Mas Antam Kembali Mencetak Rekor Tertinggi Pada Hari Ini.!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nabil In Yoga, Mahasiswa Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Opini: Kejujuran dan Transparansi sebagai Pondasi Utama Pemimpin dalam Membangun BEM yang Progresif dan Bermartabat

16 April 2025
Foto istimewa

BPMI Mengebalikan ID Pers Wartawan CNN Indonesia Setelah Audiensi Di istana Jakarta.

29 September 2025
Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

17 Oktober 2025

Pemerintah Memberikan BANSOS 600 Ribu untuk priode Juli – September

27 September 2025
Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

13 Januari 2025

EDITOR'S PICK

Kelola Sampah Rumah Tangga, Samarinda Contoh DKI Jakarta

Kelola Sampah Rumah Tangga, Samarinda Contoh DKI Jakarta

20 Februari 2025
Foto yang menunjukkan pemukiman Yahudi Maale Adumim di Tepi barat yang diduduki Israel sejak tahun 1976--Al Jazeera

PBB Mengungkap 11 negara yang terlibat dalam aktivitas pembangunan pemukiman ilegal Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

28 September 2025
KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook

KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook

18 November 2025
Baru Terkumpul Rp 8 Triliun, Pemerintah Kejar Tuntas Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun

Baru Terkumpul Rp 8 Triliun, Pemerintah Kejar Tuntas Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun

14 November 2025

Tentang

Kabar Indonesia

www.kabarindonesia.net adalah media berita online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, aktual, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan berita-berita pilihan dari berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan peristiwa terkini dari seluruh penjuru nusantara.

Kami percaya bahwa informasi yang tepat dan berkualitas adalah hak setiap warga negara, serta merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

Kabar Indonesia — Tegak Lurus Mengabarkan Untuk Indonesia

Follow us

Kategori

  • Advertorial
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • forum purnawirawan
  • Global
  • Hukum
  • IKN
  • Internasional
  • International
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • Kukar
  • Kutim
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian|Perkebunan
  • Politik
  • Politik
  • Politik Nasional
  • Samarinda
  • Sosial
  • Terkini
  • Tokoh
  • Transportasi

Terkini

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
  • Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
  • DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
  • Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan

by Angga Redaksi
20 November 2025
0

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 mencapai 5,04%. Kinerja ekonomi pada periode...

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
  • Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Copyright © PT. Kabar Terang Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita

Copyright © PT. Kabar Terang Media