Jakarta — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), jaksa mengungkap bahwa Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137.159.183.940 dari sejumlah pihak berperkara di lingkungan peradilan.
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerimaan gratifikasi terjadi pada Juli 2013 hingga 2019. Dakwaan dibacakan pada 18 November 2025. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan, bertentangan dengan kewajiban Nurhadi sebagai pejabat negara.
Gratifikasi disamarkan menggunakan rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta sejumlah rekening lain yang digunakan untuk menampung dana dari pihak berperkara.
Jaksa menjelaskan bahwa Nurhadi menerima uang secara bertahap melalui rekening Rezky Herbiyono dan rekening milik Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, serta Yoga Dwi Hartiar. Dana tersebut berasal antara lain dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono dan PT Sukses Abadi Bersama, PT Sukses Expamet, PT Freight Express Indonesia, serta pihak lainnya.
Penerimaan uang itu tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp 452,8 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar, serta kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.
Pasal yang Dilanggar
Nurhadi didakwa melanggar:
Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Nurhadi sebelumnya pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara. Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Nurhadi kembali ditangkap KPK terkait kasus TPPU dalam pengurusan perkara di MA. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.






















