Jakarta, 20 Oktober 2025 – Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, resmi dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusa Kambangan. Pemindahan ini dilakukan usai ia kedapatan melanggar aturan dengan mampir ke kantor setelah menjalani sidang, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas keterlibatannya dalam korupsi alih fungsi kawasan hutan. Meski telah divonis, ia masih menjalani proses persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Aksi mampir ke kantor ini menjadi sorotan publik setelah rekamannya menyebar luas di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyatakan bahwa pelanggaran itu cukup serius hingga memutuskan untuk memindahkan Surya ke Nusakambangan.
“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya karena kejadian yang viral kemarin, dalam proses persidangan dia mampir ke kantor. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” ungkap Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran selama masa tahanan, termasuk pemindahan ke lapas dengan pengamanan maksimal seperti Nusakambangan.
“Jadi kita nggak akan ragu-ragu, siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas atau rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Pemindahan ini sekaligus menjadi peringatan bagi narapidana lainnya agar mematuhi aturan selama menjalani masa hukuman.























