Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru saja disahkan. Hal ini dinilai penting agar UU tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap penguatan sektor pariwisata nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan sebagainya. Sebab, UU Kepariwisataan menjadi salah satu jalan bagi penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Siti, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Menurut Siti, UU Kepariwisataan yang baru merupakan wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat perekonomian rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Salah satu poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti adalah terkait pungutan wisatawan asing, yang diharapkan bisa memperkuat pembiayaan sektor pariwisata sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar destinasi wisata.
“Pungutan wisatawan asing nantinya bukan hanya untuk memperkuat perekonomian negara, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata,” tambahnya.
Salah satu perubahan besar dalam UU ini adalah orientasi baru dalam pengelolaan sektor pariwisata. Jika sebelumnya lebih berfokus pada keuntungan pengusaha, kini regulasi memberi ruang lebih besar bagi keterlibatan langsung masyarakat lokal, baik sebagai pekerja, mitra, maupun melalui sistem berbagi hasil.
“Ekosistem pariwisata, termasuk UMKM, kini semakin menunjukkan semangat ekonomi gotong royong sesuai asas kekeluargaan,” kata Siti.
UU ini juga mengatur dengan jelas pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata. Hal ini bertujuan agar pembangunan dan pengelolaan destinasi wisata lebih merata dan berkelanjutan.
Siti menekankan bahwa pemerintah perlu segera menyusun aturan pelaksana, agar implementasi UU ini bisa langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat dan pelaku pariwisata di lapangan.
UU ini juga menjelaskan sumber-sumber pendanaan pariwisata dan mekanisme alokasinya agar adil, efisien, dan akuntabel. Hal ini termasuk memastikan tidak ada lagi destinasi wisata yang terbengkalai hanya karena tidak menghasilkan keuntungan ekonomi semata.
“Tidak akan ada lagi destinasi wisata alam yang mangkrak setelah tidak menghasilkan keuntungan. Semua harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.






















