Jakarta, 6 November 2025 — Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara bersama Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh PT MSS. Sebanyak 87 kontainer dengan berat total mencapai 1.802 ton diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Nilai total barang tersebut ditaksir mencapai Rp 28,7 miliar.
Pelanggaran Ditemukan dari Ketidaksesuaian Dokumen
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi barang. Pemeriksaan dilakukan pada 20–25 Oktober 2025, yang kemudian mengarah pada penegakan terhadap ekspor milik PT MSS.
“Dari hasil pemeriksaan, barang diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar. Namun setelah ditelusuri, ternyata barang tersebut mengandung turunan CPO,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Awalnya Tidak Dikenakan Bea Keluar
Menurut Djaka, PT MSS awalnya tidak dikenakan biaya ekspor karena produk yang dilaporkan diklaim bukan turunan CPO. Namun hasil uji laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) — yang disaksikan oleh Satgasus Polri — membuktikan bahwa barang tersebut mengandung turunan CPO.
“Pada dokumen awal, barang tidak terkena bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor (lartas). Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan turunan CPO, sehingga berpotensi terkena ketentuan bea keluar dan larangan ekspor,” jelasnya.
Koordinasi Lintas Lembaga
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi lintas lembaga dalam Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) di bawah koordinasi Presiden, yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor sawit nasional dari hulu hingga hilir.
“Penegakan ini masih berlanjut. Kami akan terus memeriksa pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti tambahan,” tutur Djaka.























