• Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kamis, November 20, 2025
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD: Putusan MK soal Polisi Wajib Mundur Langsung Berlaku Tanpa Revisi UU

Angga Redaksi by Angga Redaksi
14 November 2025
in Nasional, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban anggota Polri untuk mundur secara permanen jika hendak menjabat di luar institusi Polri dapat langsung diterapkan tanpa menunggu perubahan undang-undang.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

READ ALSO

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK otomatis membatalkan ketentuan dalam UU Polri yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi atas penugasan Kapolri.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” ujarnya.
“Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” tambahnya.

Mahfud menegaskan pemerintah harus segera menata ulang mekanisme pemberhentian anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian.

“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki substansi yang sama dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR VII/MPR/2000, yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri secara permanen dari keanggotaan Polri.

Tags: #MahfudMD #PutusanMK #Polri #ReformasiPolri #UUPolri #MahkamahKonstitusi #Hukum #SyamsulJahidin #ChristianAdrianusSihite #BeritaNasional #Surabaya #Unair #PolitikIndonesia

Related Posts

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
Nasional

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
Nasional

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook
Nasional

KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook

18 November 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M
Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M

18 November 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 452,8 Miliar
Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 452,8 Miliar

18 November 2025
MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
IKN

MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman

17 November 2025
Next Post
Menkeu Purbaya Bongkar Modus Under Invoicing di Tanjung Perak: Mesin Rp 50 Juta Dicatat Hanya Rp 100 Ribuan

Menkeu Purbaya Bongkar Modus Under Invoicing di Tanjung Perak: Mesin Rp 50 Juta Dicatat Hanya Rp 100 Ribuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nabil In Yoga, Mahasiswa Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Opini: Kejujuran dan Transparansi sebagai Pondasi Utama Pemimpin dalam Membangun BEM yang Progresif dan Bermartabat

16 April 2025
Foto istimewa

BPMI Mengebalikan ID Pers Wartawan CNN Indonesia Setelah Audiensi Di istana Jakarta.

29 September 2025
Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

17 Oktober 2025

Pemerintah Memberikan BANSOS 600 Ribu untuk priode Juli – September

27 September 2025
Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

13 Januari 2025

EDITOR'S PICK

Bursa Karbon Indonesia Catat Transaksi Rp 78,5 Miliar, Pemerintah Bidik Rp 16 Triliun di COP30 Brasil

Bursa Karbon Indonesia Catat Transaksi Rp 78,5 Miliar, Pemerintah Bidik Rp 16 Triliun di COP30 Brasil

11 November 2025
Menkeu Purbaya Siap Investigasi Dugaan Penyimpangan KUR: “Kalau Main-main, Hati-hati Saja!”

Menkeu Purbaya Siap Investigasi Dugaan Penyimpangan KUR: “Kalau Main-main, Hati-hati Saja!”

5 November 2025

Uji Eropa Resmi Jatuhkan Sanksi Ekonomi ke-18 terhadap Rusia, Targetkan India dan China

18 Juli 2025
Aris Mulyanata, Anggota DPRD Kota Samarinda.

Anggota DPRD Samarinda Himbau ASN Ikuti Peraturan Presiden Perihal Pengurangan Jam Kerja

24 Februari 2025

Tentang

Kabar Indonesia

www.kabarindonesia.net adalah media berita online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, aktual, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan berita-berita pilihan dari berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan peristiwa terkini dari seluruh penjuru nusantara.

Kami percaya bahwa informasi yang tepat dan berkualitas adalah hak setiap warga negara, serta merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

Kabar Indonesia — Tegak Lurus Mengabarkan Untuk Indonesia

Follow us

Kategori

  • Advertorial
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • forum purnawirawan
  • Global
  • Hukum
  • IKN
  • Internasional
  • International
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • Kukar
  • Kutim
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian|Perkebunan
  • Politik
  • Politik
  • Politik Nasional
  • Samarinda
  • Sosial
  • Terkini
  • Tokoh
  • Transportasi

Terkini

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
  • Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
  • DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
  • Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan

by Angga Redaksi
20 November 2025
0

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 mencapai 5,04%. Kinerja ekonomi pada periode...

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
  • Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Copyright © PT. Kabar Terang Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita

Copyright © PT. Kabar Terang Media