Jakarta, 18 November 2025 — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan akan menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan skema hak atas tanah (HAT) hingga 190 tahun bagi investor di IKN. OIKN memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu minat investor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan.
“Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap berkoordinasi untuk penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy kepada detikcom, Selasa (18/11/2025).
Troy menjelaskan bahwa minat investasi di IKN tetap tinggi, terlebih dengan berbagai insentif fiskal yang telah disiapkan pemerintah bagi dunia usaha.
“OIKN memastikan minat investor tetap tinggi untuk memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga telah dipersiapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, OIKN bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha terus mempercepat pembangunan sarana dan prasarana, terutama untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“OIKN dan kementerian/lembaga lainnya sedang menyelesaikan pembangunan untuk menuntaskan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028, sejalan dengan Perpres No. 79 Tahun 2025,” jelas Troy.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menegaskan bahwa putusan MK tidak menghambat investasi. Menurutnya, yang dikoreksi MK hanyalah durasi HAT, bukan kepastian berusaha.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” kata Nusron, Minggu (16/11/2025).
MK sebelumnya membatalkan ketentuan dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus perpanjangan. MK menetapkan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Ketua MK Suhartoyo, dalam putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa beberapa ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan durasi HAT kembali pada batas nasional, yaitu 30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan berdasarkan evaluasi.
Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah memastikan regulasi pertanahan di IKN tetap selaras dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.






















