• Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kamis, November 20, 2025
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home IKN

OIKN Hormati Putusan MK soal Pembatalan HAT 190 Tahun, Pastikan Minat Investor di IKN Tetap Tinggi

Angga Redaksi by Angga Redaksi
19 November 2025
in IKN
0
OIKN Hormati Putusan MK soal Pembatalan HAT 190 Tahun, Pastikan Minat Investor di IKN Tetap Tinggi

OIKN Hormati Putusan MK soal Pembatalan HAT 190 Tahun, Pastikan Minat Investor di IKN Tetap Tinggi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 18 November 2025 — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan akan menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan skema hak atas tanah (HAT) hingga 190 tahun bagi investor di IKN. OIKN memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu minat investor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan.

READ ALSO

Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi

MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman

“Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap berkoordinasi untuk penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy kepada detikcom, Selasa (18/11/2025).

Troy menjelaskan bahwa minat investasi di IKN tetap tinggi, terlebih dengan berbagai insentif fiskal yang telah disiapkan pemerintah bagi dunia usaha.

“OIKN memastikan minat investor tetap tinggi untuk memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga telah dipersiapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, OIKN bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha terus mempercepat pembangunan sarana dan prasarana, terutama untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“OIKN dan kementerian/lembaga lainnya sedang menyelesaikan pembangunan untuk menuntaskan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028, sejalan dengan Perpres No. 79 Tahun 2025,” jelas Troy.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menegaskan bahwa putusan MK tidak menghambat investasi. Menurutnya, yang dikoreksi MK hanyalah durasi HAT, bukan kepastian berusaha.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” kata Nusron, Minggu (16/11/2025).

MK sebelumnya membatalkan ketentuan dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus perpanjangan. MK menetapkan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Ketua MK Suhartoyo, dalam putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa beberapa ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan durasi HAT kembali pada batas nasional, yaitu 30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan berdasarkan evaluasi.

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah memastikan regulasi pertanahan di IKN tetap selaras dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Tags: #IKN #OIKN #HakAtasTanah #PutusanMK #InvestasiIKN #ATRBPN #PrabowoSubianto #UUIKN #Nusantara #PembangunanIKN #HGU #HAT #Suhartoyo #NusronWahid #Ekonomi #Investasi #PembangunanNasional

Related Posts

Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi
IKN

Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi

19 November 2025
MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
IKN

MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman

17 November 2025
Foto istimewa
IKN

KPK Periksa VP Legal ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Senilai Rp1,2 Triliun

7 Oktober 2025
Daerah

Tambang Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Bareskrim dan KLHK Lakukan Penertiban

18 Juli 2025
Berita

Evaluasi RPJMN dan RPJPD: Proyek Prioritas IKN Tetap Berjalan, Skema Disesuaikan

16 Juli 2025
Next Post
Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi

Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nabil In Yoga, Mahasiswa Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Opini: Kejujuran dan Transparansi sebagai Pondasi Utama Pemimpin dalam Membangun BEM yang Progresif dan Bermartabat

16 April 2025
Foto istimewa

BPMI Mengebalikan ID Pers Wartawan CNN Indonesia Setelah Audiensi Di istana Jakarta.

29 September 2025
Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

17 Oktober 2025

Pemerintah Memberikan BANSOS 600 Ribu untuk priode Juli – September

27 September 2025
Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

13 Januari 2025

EDITOR'S PICK

Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

10 Oktober 2025
KPK Telusuri Kasus TPPU Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris MA Diperiksa di Lapas Sukamiskin

KPK Telusuri Kasus TPPU Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris MA Diperiksa di Lapas Sukamiskin

4 November 2025
Foto istimewa

Indonesia Mencatatkan Pencapaian Bersejarah Dengan Disepakatinya Dua Perjanjian Strategis Denga Uni Eropa dan Kanada

29 September 2025

Proyek Bendungan Marangkayu Menyisakan Sengketa Lahan, Warga Tuntut Pemerintah Segera Selesaikan

22 Februari 2025

Tentang

Kabar Indonesia

www.kabarindonesia.net adalah media berita online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, aktual, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan berita-berita pilihan dari berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan peristiwa terkini dari seluruh penjuru nusantara.

Kami percaya bahwa informasi yang tepat dan berkualitas adalah hak setiap warga negara, serta merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

Kabar Indonesia — Tegak Lurus Mengabarkan Untuk Indonesia

Follow us

Kategori

  • Advertorial
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • forum purnawirawan
  • Global
  • Hukum
  • IKN
  • Internasional
  • International
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • Kukar
  • Kutim
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian|Perkebunan
  • Politik
  • Politik
  • Politik Nasional
  • Samarinda
  • Sosial
  • Terkini
  • Tokoh
  • Transportasi

Terkini

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
  • Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
  • DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
  • Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan

by Angga Redaksi
20 November 2025
0

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 mencapai 5,04%. Kinerja ekonomi pada periode...

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
  • Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Copyright © PT. Kabar Terang Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita

Copyright © PT. Kabar Terang Media