Jakarta, 28 Oktober 2025 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara 26 kegiatan usaha pertambangan di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
“Saya belum tahu, belum baca (berita itu),” ujar Bahlil usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Langkah penghentian tersebut dilakukan berdasarkan surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani langsung oleh Dedi Mulyadi pada Kamis, 25 September 2025. Surat itu memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan mulai 26 September 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan Gubernur Jabar itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena masih banyak permasalahan yang muncul akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Penghentian dilakukan lantaran masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan,” jelas Adi Komar.
Selain itu, tata kelola kegiatan tambang dan rantai pasok dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun surat edaran sebelumnya.
Dalam surat tersebut, Dedi Mulyadi meminta agar seluruh pelaku usaha tambang menghentikan kegiatan sementara sampai kewajiban administratif dan teknis terpenuhi serta telah melaporkannya secara tertulis kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Daftar 26 Perusahaan Tambang yang Dihentikan Sementara
A. Kecamatan Rumpin
PT Karya Citra Quarindo
PT Musika Purbantara Utama
PT Lola Lauttimur
PT Solusi Bangun Beton
CV Aneka Sri
PT Lotus SG Lestari
B. Kecamatan Cigudeg
PT Windoe Andesit Utama
PT Gunung Mas Jaya Indah
PT Batujaya Makmur
PT Meganta Batu Sampurna
KUD Serba Guna
PT Aloma Wangi
PT Batutama Manikam Nusa
PT Dian Purnawiraswasta
PT Sinar Mandiri Mitrasejati
PT Taruna Tangguh Mandiri
PT Andesit Pratama
PT Batu Multindo Perkasa
PT Sudamanik
PT Gunung Prima Bogor
PT Wijaya Karya Beton
PT Batu Sarana Persada
PT Central Pasific Development
PT Andesit Pratama Jaya
PT Mega Mas Corporindo
C. Kecamatan Parung Panjang
PT Sofa Nugraha
Latar Belakang Penghentian Tambang
Kebijakan penghentian ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat sekitar terkait kemacetan parah, polusi udara, serta kerusakan jalan dan jembatan akibat aktivitas truk tambang yang melintas setiap hari. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Kementerian ESDM terkait tindak lanjut atas kebijakan tersebut.























