• Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kamis, November 20, 2025
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasasi Ditolak, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tetap Dipenjara 18 Tahun; Rp 915 Miliar & 51 Kg Emas Dirampas Negara

Angga Redaksi by Angga Redaksi
14 November 2025
in Nasional
0
Kasasi Ditolak, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tetap Dipenjara 18 Tahun; Rp 915 Miliar & 51 Kg Emas Dirampas Negara

Kasasi Ditolak, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tetap Dipenjara 18 Tahun; Rp 915 Miliar & 51 Kg Emas Dirampas Negara Doc by kejasaan

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dipastikan tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan dirinya dan penuntut umum. Selain hukuman badan, harta sitaan berupa Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas juga dipastikan dirampas untuk negara.

MA pada Rabu (12/11/2025) memutus perkara kasasi dengan nomor 10824 K/PID.SUS/2025, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang tercatat di laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025). Terdakwa, Zarof Ricar, merupakan mantan pejabat MA yang terseret kasus dugaan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Zarof sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Ia terbukti melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a,Pasal 12B,jo. Pasal 15, jo. Pasal 18 UU Tipikor.

READ ALSO

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

Hakim tipikor menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan asal-usul kepemilikan uang dan emas dalam jumlah fantastis yang ditemukan di rumahnya.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyebut tidak ada sumber penghasilan sah yang menjelaskan kepemilikan aset sebesar itu oleh seorang PNS. Zarof juga gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau penghasilan lainnya.

Hakim mengungkap adanya catatan peninggalan perkara yang menghubungkan aset tersebut dengan sejumlah nomor perkara. Majelis meyakini uang dan emas itu berasal dari gratifikasi penanganan perkara.

Vonis pertama (PN Tipikor): 16 tahun penjara, sebagian aset dianggap sah.

Banding (PT DKI Jakarta): hukuman diperberat menjadi 18 tahun dan seluruh harta sitaan tetap dirampas.

Kasasi (MA): putusan banding dikuatkan sepenuhnya.

Seluruh aset milik Zarof yang telah disita, termasuk uang tunai berbagai mata uang setara Rp 915 miliar, emas 51 kg, dokumen, barang bukti elektronik, serta rekening bank milik Zarof tetap dibekukan untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Majelis hakim menegaskan bahwa perampasan aset bertujuan memberi efek jera kepada pelaku korupsi dan bentuk pemulihan kerugian negara.

Tags: #ZarofRicar #MahkamahAgung #KasasiDitolak #Korupsi #Gratifikasi #Tipikor #PengadilanTipikor #PerampasanAset #Hukum #BeritaHarian

Related Posts

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
Nasional

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
Nasional

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook
Nasional

KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook

18 November 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M
Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M

18 November 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 452,8 Miliar
Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 452,8 Miliar

18 November 2025
MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
IKN

MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman

17 November 2025
Next Post
Baru Terkumpul Rp 8 Triliun, Pemerintah Kejar Tuntas Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun

Baru Terkumpul Rp 8 Triliun, Pemerintah Kejar Tuntas Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nabil In Yoga, Mahasiswa Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Opini: Kejujuran dan Transparansi sebagai Pondasi Utama Pemimpin dalam Membangun BEM yang Progresif dan Bermartabat

16 April 2025
Foto istimewa

BPMI Mengebalikan ID Pers Wartawan CNN Indonesia Setelah Audiensi Di istana Jakarta.

29 September 2025
Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

17 Oktober 2025

Pemerintah Memberikan BANSOS 600 Ribu untuk priode Juli – September

27 September 2025
Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

13 Januari 2025

EDITOR'S PICK

Pemerintah Siapkan Subsidi PSO untuk Operasional Kereta Cepat Whoosh, APBN Berpotensi Ikut Terlibat

Pemerintah Siapkan Subsidi PSO untuk Operasional Kereta Cepat Whoosh, APBN Berpotensi Ikut Terlibat

5 November 2025

Andi Harun Tegaskan Penanganan Banjir Jadi Prioritas Utama Samarinda

29 September 2025
Menkeu Purbaya Siap Investigasi Dugaan Penyimpangan KUR: “Kalau Main-main, Hati-hati Saja!”

Menkeu Purbaya Siap Investigasi Dugaan Penyimpangan KUR: “Kalau Main-main, Hati-hati Saja!”

5 November 2025

Perang Tanpa Kompromi, Ditjenpas Kaltim Deklarasi Bersih Narkoba dan Ponsel Ilegal di Lapas

4 Juni 2025

Tentang

Kabar Indonesia

www.kabarindonesia.net adalah media berita online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, aktual, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan berita-berita pilihan dari berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan peristiwa terkini dari seluruh penjuru nusantara.

Kami percaya bahwa informasi yang tepat dan berkualitas adalah hak setiap warga negara, serta merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

Kabar Indonesia — Tegak Lurus Mengabarkan Untuk Indonesia

Follow us

Kategori

  • Advertorial
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • forum purnawirawan
  • Global
  • Hukum
  • IKN
  • Internasional
  • International
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • Kukar
  • Kutim
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian|Perkebunan
  • Politik
  • Politik
  • Politik Nasional
  • Samarinda
  • Sosial
  • Terkini
  • Tokoh
  • Transportasi

Terkini

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
  • Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
  • DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
  • Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan

by Angga Redaksi
20 November 2025
0

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 mencapai 5,04%. Kinerja ekonomi pada periode...

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
  • Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Copyright © PT. Kabar Terang Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita

Copyright © PT. Kabar Terang Media