Jakarta — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dipastikan tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan dirinya dan penuntut umum. Selain hukuman badan, harta sitaan berupa Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas juga dipastikan dirampas untuk negara.
MA pada Rabu (12/11/2025) memutus perkara kasasi dengan nomor 10824 K/PID.SUS/2025, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang tercatat di laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025). Terdakwa, Zarof Ricar, merupakan mantan pejabat MA yang terseret kasus dugaan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Zarof sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Ia terbukti melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a,Pasal 12B,jo. Pasal 15, jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Hakim tipikor menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan asal-usul kepemilikan uang dan emas dalam jumlah fantastis yang ditemukan di rumahnya.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyebut tidak ada sumber penghasilan sah yang menjelaskan kepemilikan aset sebesar itu oleh seorang PNS. Zarof juga gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau penghasilan lainnya.
Hakim mengungkap adanya catatan peninggalan perkara yang menghubungkan aset tersebut dengan sejumlah nomor perkara. Majelis meyakini uang dan emas itu berasal dari gratifikasi penanganan perkara.
Vonis pertama (PN Tipikor): 16 tahun penjara, sebagian aset dianggap sah.
Banding (PT DKI Jakarta): hukuman diperberat menjadi 18 tahun dan seluruh harta sitaan tetap dirampas.
Kasasi (MA): putusan banding dikuatkan sepenuhnya.
Seluruh aset milik Zarof yang telah disita, termasuk uang tunai berbagai mata uang setara Rp 915 miliar, emas 51 kg, dokumen, barang bukti elektronik, serta rekening bank milik Zarof tetap dibekukan untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Majelis hakim menegaskan bahwa perampasan aset bertujuan memberi efek jera kepada pelaku korupsi dan bentuk pemulihan kerugian negara.























