Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban anggota Polri untuk mundur secara permanen jika hendak menjabat di luar institusi Polri dapat langsung diterapkan tanpa menunggu perubahan undang-undang.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK otomatis membatalkan ketentuan dalam UU Polri yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi atas penugasan Kapolri.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” ujarnya.
“Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” tambahnya.
Mahfud menegaskan pemerintah harus segera menata ulang mekanisme pemberhentian anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki substansi yang sama dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR VII/MPR/2000, yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri secara permanen dari keanggotaan Polri.






















