Jakarta, 25 Oktober 2025 —
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membacakan sejumlah laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” di nomor 082240406600. Beberapa laporan berisi dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mulai dari kasus penyelundupan garmen, suap, hingga perilaku tidak pantas aparatur pajak.
Dugaan Suap Rp 20 Juta per Kontainer dari Batam Salah satu laporan yang menarik perhatian adalah dugaan penyelundupan garmen dari Batam dengan suap Rp 20 juta per kontainer. Saat membacakan laporan tersebut di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (25/10/2025), Purbaya sempat menanyakan kepada jajarannya mengenai kebenaran informasi tersebut.
“Kasus kontainer berisi selundupan garmen dari Batam, dugaan suap Rp 20 juta per kontainer. Nggak benar itu? Oh ini lagi didalami, pendalaman lebih lanjut,” ujar Purbaya.
Beberapa Laporan Ternyata Tak Terbukti
Namun, Purbaya menegaskan bahwa tidak semua aduan masyarakat terbukti benar. Misalnya, laporan mengenai pegawai Bea Cukai yang disebut nongkrong setiap hari di Starbucks ternyata tidak sesuai fakta.
Selain itu, kasus dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura dan pemberantasan rokok ilegal di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga belum bisa dipastikan kebenarannya. Pihak Kemenkeu kesulitan menindaklanjuti karena pengadu tidak dapat dikonfirmasi.
“Kedua, pengadu tidak bisa dikonfirmasi namun akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Purbaya.
Pegawai Pajak di KPP Tigaraksa Terbukti Datangi Wajib Pajak Pagi Buta
Dari berbagai laporan yang masuk, satu kasus terbukti benar. Seorang Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa dikonfirmasi mendatangi rumah wajib pajak pada pukul 05.41 WIB untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp 300 ribu.
Meski tidak dikategorikan sebagai tindak premanisme, tindakan tersebut dinilai tidak pantas karena dilakukan pada jam yang tidak wajar.
“Tindakan yang dilakukan AR adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak,” ungkap Purbaya.
Komitmen Kemenkeu: Respons Cepat Aduan Publik
Purbaya menegaskan, kanal “Lapor Pak Purbaya” dibuka untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas Kemenkeu. Ia memastikan, setiap laporan yang masuk akan diproses dan diverifikasi secara berlapis agar tidak ada laporan palsu maupun fitnah yang berkembang di publik.
“Kami apresiasi masyarakat yang melapor. Tapi kami juga perlu memastikan bahwa laporan yang masuk valid dan dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.























