Kartu liputan Istana seorang wartawan CNN Indonesia dicabut usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan ini karena bisa menghalangi kemerdekaan pers.
“Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…’ dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, yang mengeluarkan pernyataan resmi. Kartu identitas pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.
Pencabutan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 19.15 WIB.
Di mana Kartu identitas pers diambil langsung oleh staf BPMI di kantor CNN Indonesia TV.
Pencabutan disebut dilakukan karena pertanyaan yang diajukan oleh Diana dianggap di luar agenda Presiden. Namun, pertanyaan tersebut terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) — isu yang relevan dan tengah menjadi perhatian publik.
Petugas BPMI datang langsung ke kantor CNN Indonesia dan mengambil kartu identitas pers Istana milik Diana. CNN Indonesia menyatakan telah mengirim surat resmi kepada BPMI dan Mensesneg untuk mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.
Reaksi Publik dan Organisasi Pers
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyayangkan pencabutan kartu tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu berpotensi melanggar kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
PWI mendorong BPMI untuk memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog dengan insan pers, agar insiden serupa tidak terulang dan kemerdekaan pers tetap terjaga.






















