Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kemungkinan besar akan dibubarkan. Alasannya, kinerja Satgas dianggap tidak memuaskan dan tidak memberikan hasil signifikan sesuai ekspektasi publik.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Purbaya menyebut bahwa penagihan utang dapat dilakukan langsung oleh kementeriannya tanpa perlu membentuk satuan tugas khusus. Ia menyebut realisasi pemulihan keuangan dari Satgas tidak sebesar yang dijanjikan.
“Kita kalau ngejar utang, nggak usah pakai Satgas lagi. Kita kerjain aja sendiri,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, ia menyatakan akan melakukan asesmen akhir sebelum mengambil keputusan resmi, namun kecenderungannya adalah pembubaran Satgas BLBI.
Purbaya juga mengkritik Satgas BLBI karena lebih banyak menimbulkan kegaduhan (noise) tanpa hasil yang signifikan. Ia menilai akan lebih efektif jika tim internal Kemenkeu yang menangani penagihan utang obligor BLBI.
Satgas BLBI sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengejar dan memulihkan aset negara dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.























