KabarIndonesia.Net- Uni Eropa secara resmi mengesahkan paket sanksi ekonomi ke-18 terhadap Rusia pada Jumat (18/7/2025).Keputusan ini diambil setelah Slovakia mencabut keberatan mereka yang sebelumnya menghambat kesepakatan tersebut.
Paket sanksi terbaru ini mencakup penurunan batas harga minyak Rusia, perluasan daftar kapal pengangkut yang diblokir, serta penargetan terhadap mitra internasional Rusia, termasuk kilang minyak di India dan bank-bank di China.
Menurut pernyataan diplomat Uni Eropa, batas harga minyak yang baru ditetapkan 15 persen di bawah harga pasar global.
Saat ini, harga dimulai dari US$47,6 per barel dan akan disesuaikan mengikuti perubahan harga di pasar dunia.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari inisiatif Kelompok Tujuh (G7), yang sejak 2022 telah menetapkan batas harga sebesar US$60 per barel untuk membatasi pendapatan Rusia dari ekspor minyak, khususnya ke negara-negara seperti China dan India.
Tak hanya itu, paket sanksi ini turut mencakup langkah-langkah lain untuk mempersempit ruang gerak Rusia dalam perdagangan energi dan industri militer.
Langkah ini dinilai sebagai upaya lanjutan dari negara-negara Barat untuk menekan kekuatan ekonomi Rusia di tengah konflik yang masih berlangsung di Ukraina.























